Adanya praktek jual beli satuan kios Depok Town Square
yang masih dalam tahap pembangunan atau dalam tahap
perencanaan ditampung atau diakomodasikan dengan dokumen
hukum Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) yang berbentuk
klausula baku. PPJB bukanlah perbuatan hukum jual beli yang
bersifat riil dan tunai. PPJB dibuat oleh developer dimana
faktor subyektivitas developer sangat mempengaruhi di dalam
memasukkan kepentingan-kepentingannya. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Masalah
perlindungan konsumen dalam PPJB Satuan kios Depok Town
Square masih sulit diselesaikan secara efektif dan efisien
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun sudah mengacu pada Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat No. 11 tahun 1994 tentang Pedoman
Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun dan Undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena
itu, Pemerintah harus mulai membatasi penggunaan klausula
baku atas dasar kepentingan umum atau demi pemerataan
khususnya di bidang perumahan dan adanya pengawasan
terhadap pengaturan materi perjanjian yang dibuat oleh
developer. Bagi developer rumah susun yang akan membuat
Perjanjian Pengikatan Jual Beli, dalam mencantumkan
klausula baku sebaiknya memperhatikan ketentuan Undangundang
Perlindungan Konsumen yang menguntungkan secara
seimbang bagi kedua belah pihak.