Dunia penerbitan Indonesia beberapa tahun belakangan
ini diramaikan oleh kehadiran karya-karya terjemahan, mulai dari majalah, buku ilmiah, novel hingga komik. Kehadiran karya-karya terjemahan itu tidak lepas dari peran penerjemah, terutama penerjemah lepas, yang menjadi ujung tombak penerbitan karya-karya tersebut. Penerjemah lepas dibayar oleh suatu perusahaan penerbitan untuk menerjemahkan buku-buku asing yang sudah dibeli izin atau lisensinya, untuk kemudian diperbanyak, diterbitkan, dan diedarkan di pasar buku Indonesia. Hasil terjemahan itu, oleh Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 dikategorikan sebagai Ciptaan yang dilindungi, dan penerjemah diakui sebagai Pencipta yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas hasil karyanya. Walaupun demikian, dalam perjanjian jasa penerjemahan antara penerbit dan penerjemah lepas, tidak semua hak ekonomi penerjemah diberikan oleh penerbit, khususnya yang berkaitan dengan royalti, walaupun Undang-undang telah mengatur secara jelas tentang hal itu. Skripsi ini akan mengupas permasalahan tersebut, disertai penjelasan tentang apa itu Hak Cipta Terjemahan, bagaimana bentuk perjanjian antara penerbit dan penerjemah, isi perjanjian tersebut, sejauh mana hak-hak penerjemah dilindungi dalam perjanjian itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang, serta kendala yang dihadapi penerjemah dalam mewujudkan haknya. Akhirnya, kesimpulan penting yang dapat ditarik dari skripsi ini adalah pentingnya penerjemah memahami kedudukannya sebagai Pencipta yang memiliki hak hak khusus dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002.