Dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, besarnya peranan yang diberikan oleh komputer tidak dapat diragukan lagi. Program komputer yang merupakan ciptaan dari programer termasuk dalam ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah Hak Cipta. Berdasarkan hak khusus yang diberikan oleh undang-undang tersebut, pemegang Hak Cipta berhak untuk mengadakan perjanjian lisensi yang. Bertujuan mengizinkan si penerima lisensi menggunakan hak-hak tertentu yang ditentukan dalam perjanjian lisensi. Microsoft, sebuah perusahaan trans nasional yang bergerak dalam bidang perangkat lunak computer, yang mempunyai konsumen di berbagai belahan dunia, juga memberikan lisensi kepada konsumen pengguna komputer baik bagi perseorangan maupun badan hukum (perusahaan). Di Indonesia masalah Hak Cipta diatur dalam beberapa peraturan antara lain: Auterswet 1912, Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta, Undang Undang No. 7 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta, dan terakhir Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam skripsi ini dibahas mengenai Perjanjian lisensi penggunaan perangkat lunak Microsoft bagi perusahaan, yang biasa disebut dengan Microsoft Enterprise Agreement. Agar perjanjian lisensi tersebut dapat diberlakukan di Indonesia, maka perjanjian tersebut selain harus memenuhi ketentuan hukum tentang Hak Cipta, juga harus memenuhi ketentuan hukum perikatan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam Microsoft Enterprise Agreement diatur mengenai para pihak, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kontrak dan berakhirnya kontrak, perubahan kontrak, keadaan force majeure, dan keanggotaan jaminan software.