Jumlah pemilikan kendaraan bermotor penduduk Kota
Jakarta yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan
diikuti pula oleh meningkatnya kebutuhan lahan parkir yang
semakin sempit. Konsep “Secure Parking” merupakan suatu
sarana yang memberikan fasilitas kenyamanan parkir dan
menjanjikan suatu perlindungan maksimal terhadap resiko
kehilangan kendaraan dalam areal parkir. Namun, dengan
sistem parkir yang telah terorganisir dengan baik masih
saja terdapat kasus-kasus kehilangan kendaraan di areal
parkir “Secure Parking.” Bentuk Penulisan ini adalah
Preskriptif, yaitu dimaksudkan untuk mendapatkan pemecahan
masalah mengenai subrogasi asuransi. Asuransi dan “Secure
Parking” pada dasarnya merupakan bentuk penanggulangan
resiko kehilangan kendaraan. Dalam beberapa kasus
hilanganya kendaraan di dalam areal “Secure Parking”, pihak
pengelola “Secure Parking” seakan melepaskan tanggung jawab
dan seolah hanya mengeruk keuntungan semata. Siapa yang
bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan milik
Tertanggung di areal parkir "Secure Parking"? Pada dasarnya
Tertanggung akan langsung meminta ganti rugi kepada pihak
asuransi, pembayaran ganti rugi oleh perusahaan asuransi
mengakibatkan beralihnya hak subrogasi dari tertanggung
kepada perusahaan asuransi. Pada kenyataannya tidak mudah
bagi perusahaan asuransi untuk melaksanakan hak
subrogasinya sesuai pasal 284 KUHD terhadap Pengelola Jasa
“Secure Parking”, terutama karena ketidak jelasan konsep
“Secure Parking” apakah konsep “sewa-wenyewa atau
“penitipan”. Ketidak jelasan ini menyebabkan sulitnya
penentuan letak tanggungjawab pengelola “Secure Parking”
terhadap hilangnya kendaraan dalam areal parkir “Secure
Parking.”