Dokter adalah profesi mulia karena melakukan layanan kedokteran berdasarkan nilai -nilai luhur, sebagaimana tertuang dalam sumpah dokter. Tetapi, profesi dokter tidak terhindar dari penyimpangan terhadap kaedah etika atau hukum (sering disebut malapraktik). Masalahnya menjadi kompleks sebab dalam masyarakat berkembang beragam pola penyelesaian kasus mal praktik, karena tidak adanya definisi malapraktik dan belum adanya standar profesi yang berlaku secara normatif. Kalau ketidakpastian ini dibiakan, maka akan mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap profesi dokter dan berlebihannya kekhawatiran salahnya dokter dalam tindakan medis. Sekurang-kurangnya ada lima pola penyelesaian kasus malapraktik di Indonesia, yakni MKEK (segi etika), MKDKI (segi disiplin profesi), BPSK (segi kepentingan konsumen), APS (segi non-litigasi : negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan lain-lain), dan Pengadilan (segilitigasi: perdata dan pidana). Untuk mengetahui kepastian hukum dan keseimbangan hak pasien dan dokter di dalam kelima pola penyelesaian, perlu dikaji dasar hukum, keaudukan lembaga, dan penanganan kasusnya masing-masing. Secara khusus, diperbandingkan pola penyelesaian secara gugatan per data ke pengadilan oleh LBHKesehatan dan secara mediasi antara pihak yang berselisih oleh YPKKI. Pada sisi prosesnya, mediasi berlangsung lebih cepat dan relatif tidak membebankan tenaga dan uang yang besar; meskipun litigasi perdata lebih transparan untuk dipantau pasien. Pada sisi hasilnya, litigasi perdata lebih menjamin rasa keadilan, menyediakan ganti-rugi yang lebih memadai, dan memberikan efek jera. Dengan gambaran ini, barangkali pengertian, ruang-lingkup, dan penegakan kasus malapraktik dapat dirumuskan, yang diharapkan tertuang dalam produk hukum berupa Undang-Undang. Metode dalam tulisan ini adalah penelitian hukum kepustakaan, yang bersifat deskriptif dan mempunyai tujuan fact finding.