UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan : studi kasus perjanjian perkawinan antara tuan X dan nyonya Y

Shinta Abidasari; Winarsih Imam Subekti, supervisor; Surini Ahlan Sjarif, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Problematika kehidupan rumah tangga yang muncul akhir-akhir ini adalah mengenai harta kekayaan diantara pasangan suami isteri. Setelah terjadinya perkawinan maupun setelah perceraian, mengenai harta kekayaan sering dipermasalahkan baik oleh kedua belah pihak yaitu suami isteri maupun oleh pihak ketiga. Oleh karena itulah untuk mencegah terjadinya permasalahan mengenai harta kekayaan tersebut, Undang-undang No. 1 tahun 1974 memberikan suatu jalan keluar yaitu dengan jalan calon suami isteri sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan membuat suatu Perjanjian Perkawinan. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai materi dan konsekuensi dari Perjanjian Perkawinan serta tanggung jawab terhadap hutang-hutang suami isteri menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Dalam skripsi ini akan dibahas Perjanjian Perkawinan dalam hal pemisahan harta kekayaan diantara Tuan X dan Nyonya Y yang dibuat oleh Notaris Sam Sridharto Gutama, SH. yang beralamat di Ruko Plaza Menteng Blok A/8 lantai 2 Lippo Cikarang Bekasi. Isi dari Perjanjian Perkawinan tersebut antara lain mengenai tanggung jawab Tuan X sebagai kepala rumah tangga, dimana ia tetap berkewajiban menanggung biaya keperluan rumah tangga, pemeliharaan dan pendidikan anak. Selain itu diatur pula mengenai hutang, dimana hutang yang digunakan untuk kepentingan keluarga menjadi tanggung jawab bersama diantara Tuan X dan Nyonya Y. Dalam Perjanjian Perkawinan tersebut terdapat suatu ketidakseimbangan yaitu hanya Nyonya Y saja yang berhak mendapat seluruh harta warisan Tuan X apabila Tuan X meninggal terlebih dahulu sedangkan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Tuan X juga berhak mendapat seluruh harta Nyonya Y. Oleh karena itu menurut pendapat penulis ketidakseimbangan tersebut haruslah segera diatasi yaitu dengan cara menambahkan klausul dalam Perjanjian Perkawinan tersebut yang menyatakan bahwa Tuan X juga berhak mendapat seluruh harta Nyonya Y apabila Nyonya Y meninggal terlebih dahulu. Dengan penambahan klausul tersebut maka Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh tuan X dan Nyonya Y menjadi seimbang.

 File Digital: 1

Shelf
 S21265-Shinta Abidasari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S21265
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : vii, 106 hlm. ; 28 cm.+ lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21265 14-22-10869605 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322536
Cover