Asuransi merupakan perjanjian di atas uberrimae fidei
atau utmost good faith. Pengaruhnya, prinsip ini lebih
menekankan a higher standard of honesty (kejujuran yang
paling tinggi, sempurna) pada para pihaknya dalam jenis
perjanjian ini. Tujuannya ialah untuk melindungi
kepentingan penanggung. Pasal 251 KUHD mengatur mengenai
prinsip utmost good faith, yang mana mengatur mengenai
kewajiban tertanggung untuk memberitahukan setiap
keterangan yang bersifat material to the risk (fakta
material) yang diketahuinya kepada penanggung. Jika
tertanggung melanggar, maka hal itu akan membatalkan
perjanjian. Dalam perjanjian asuransi antara
INTERCONTINENTAL MARITIME PTE. LTD. dan PT. LAYAR SENTOSA
SHIPPING CORPORATION dengan PT. WATAKA GENERAL INSURANCE,
tertanggung melanggar prinsip utmost good faith sebab
tertanggung tidak memberitahukan seluruh keterangan yang
bersifat material to the risk (fakta material) yang
diketahuinya mengenai kapal yang diasuransikannya kepada
penanggung. Akibat dari diketahuinya fakta material
tersebut oleh penanggung, pertanggungan menjadi batal dan
penanggung mengembalikan pembayaran premi tertanggung.