Kredit perbankan merupakan salah satu cara yang
ditempuh oleh perusahaan untuk mengembangkan usahanya,
termasuk oleh perusahaan pelayaran. Perusahaan pelayaran
dalam memperoleh kredit biasanya memberikan jaminan berupa
hipotek atas kapal yang dimilikinya, juga terhadap kapal
yang baru akan dibeli melalui fasilitas kredit tersebut.
Pemberian kredit tentunya tidak terlepas dari aspek hukum
perjanjian, sehingga perlu dilakukan suatu penelitian, yang
mana penelitian ini nantinya akan dilakukan secara yuridis
normatif dengan menggunakan metode kepustakaan. Penelitian
ini menganalisis perjanjian kredit investasi untuk
pembelian kapal yang dibuat antara PT Samudera dengan Bank
X, yang mana di dalam perjanjian kredit tersebut akan
diberikan jaminan hipotek atas kapal berbendera Malaysia
yang akan dibeli oleh PT Samudera selaku pihak debitur. Hal
ini tentunya menimbulkan suatu pertanyaan hukum, apakah
boleh menjadikan kapal tersebut sebagai jaminan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1175 ayat (2) KUHPerdata,
debitur dapat memperjanjikan hipotek pada kreditur. Setelah
kapal tersebut diperjanjikan sebagai agunan dalam
Perjanjian Kredit, bank atau kuasanya dapat melakukan ganti
bendera, pendaftaran kapal, dan pembebanan hipotek kapal
atas kuasa dari debitur. Untuk keamanan bank sebagai
kreditur, sebaiknya dalam perjanjian dicantumkan klausul
yang mengatur bahwa segala surat yang berkaitan dengan
kapal dan bukti kepemilikan kapal disimpan oleh bank.