Harga Jual rumah siap huni yang tidak sebanding
dengan tingkat daya beli masyarakat mengakibatkan
sebagian besar masyarakat Indonesia tidak dapat memenuhi
kebutuhannya akan tempat tinggal. Untuk memudahkan
masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan rumah siap huni
maka industri perbankan menyediakan jasa perbankan berupa
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memungkinkan masyarakat
membeli rumah dengan cara angsuran. Akan tetapi KPR yang
berjangka waktu panjang berpotensi menyebabkan mismatch
funding pihak bank pemberi kredit. Hal ini disebabkan
karena bank pemberi kredit memperoleh pemasukan dari
kredit jangka pendek yang dihimpun bank melalui jasa
perbankan konvensional seperti tabungan, giro dan
deposito. Untuk mengatasi mismatch funding tersebut, maka
digunakanlah lembaga Pembiayaan Sekunder Perumahan atau
Secondary Mortgage Facility (SMF) sebagai alternatif
sumber dana perbankan untuk pembiayaan KPR. SMF sendiri
adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka
menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan
melakukan Sekuritisasi. Pelaksanaan SMF tersebut ternyata
belum dapat terwujud karena terbentur beberapa
permasalahan yaitu apakah perikatan yang timbul dalam
pelaksanaan SMF telah sesuai dengan syarat-syarat sahnya
perjanjian dalam KUH Perdata, apakah regulasi hukum tanah
khususnya pendaftaran tanah dapat mengakomodir
perpindahan EBA dari satu investor ke investor lainnya
dan apakah KPR yang hanya dijaminkan dengan SKMHT dapat
dikonversi menjadi EBA dalam proses sekuritisasi SMF?
Jawaban atas permasalahan tersebut adalah perikatan yang
timbul dalam pelaksanaan SMF telah memenuhi syarat-syarat
sahnya perikatan seperti diatur dalam pasal 1320 KUH
Perdata. Hanya yang perlu diperhatikan, peralihan piutang
dari originator kepada issuer harus dilakukan secara
cessie. Regulasi hukum pertanahan khususnya pendaftaran
tanah dapat menghambat pelaksanaan SMF karena proses
pendaftaran tanah saat ini masih dilakukan warkat per
warkat. Solusinya dengan memanfaatkan wali amanat sebagai
lembaga penitipan kolektif. Sedangkan KPR yang dijamin
dengan SKMHT tidak dapat dikonversi menjadi EBA, sehingga
diperlukan standarisasi KPR.