Setiap orang membutuhkan jasa seorang dokter untuk membantu
proses penyembuhan ataupun perbaikan kondisinya
(rehabilitasi) sehingga menjadi lebih baik. Hal tersebut
juga terjadi pada pasien bedah plastik yang ingin melakukan
perubahan maupun perbaikan pada dirinya. Untuk melakukan
hal itu, dokter bedah plastik dan pasien membutuhkan
perjanjian medis dalam operasi bedah plastik. Skripsi ini
memberikan pemahaman atas aspek hukum perjanjian medis
antara dokter dan pasien dalam operasi bedah plastik.
Skripsi ini juga memaparkan hal-hal yang berhubungan dengan
pelaksanaan operasi bedah plastik dan memberikan pemahaman
tentang tanggung jawab dokter dan rumah sakit dalam
pelaksanaan operasi tersebut. Disamping itu, skripsi ini
membahas tentang pengaturan hukum kesehatan terhadap
tindakan bedah plastik Siti Nurjazilah. Perjanjian medis
yang dibuat antara Tim Dokter Rumah Sakit Dr. Soetomo,
Surabaya dengan Siti Nurjazilah telah sesuai dengan aspek
hukum kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320
Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya
perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan
sebab yang halal dan Undang-undang Nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan yang berisikan tentang hak dan kewajiban
para subyek hukum, tanggung jawab dokter dan rumah sakit.