Allah swt menganjurkan manusia sebagai mahlukNya untuk
mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan peristiwa
yang mungkin terjadi pada waktu yang akan datang. Upaya
perlindungan ini dapat dilakukan dengan metode asuransi. Di
Indonesia terdapat dua sistem asuransi yang digunakan,
yaitu konvensional dan syariah. Pada tahun 2006 terdapat
suatu produk asuransi Syariah, bernama Allisya Protection
yang dikeluarkan oleh PT. Allianz Life Indonesia
(perusahaan Konvensional),produk ini mengalami perkembangan
yang pesat. Hal ini dapat dilihat dengan jumlah premi yang
berhasil dihimpun selama 1 tahun mencapai 2230 polis dan
Rp 15,8 milyar. Selain itu penduduk Indonesia yang 90
persen merupakan umat Islam mendambakan suatu asuransi yang
menghindari unsur gharar, maisir, dan riba. Oleh karena itu
penulis memilih untuk meneliti produk asuransi Islam
Allisya Protection di PT. Allianz Life Indonesia, dengan
menganalisis asuransi syariah Allisya Protection di PT.
Allianz Life Indonesia dihubungkan dengan hukum perikatan
Islam dan ketentuan yang berlaku Indonesia, serta
menganalisis akad Wakalah bil Ujrah yang dipakai sebagai
akad dihubungkan dengan hukum perikatan Islam. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
hukum normatif atau penelusuran kepustakaan dan ditunjang
wawancara dalam pengumpulan data. Dari penelitian yang
sudah dilakukan, dapat disimpulkan pelaksanaan akad
asuransi syariah Allisya Protection di PT Allianz Life
Indonesia telah memenuhi walaupun belum secara menyeluruh,
syarat sahnya suatu akad dari segi asas perikatan Islam,
syarat-syarat suatu perikatan Islam, dan macam perikatan
Islam dalam asuransi syariah, maupun hukum nasional.