Arranger merupakan pihak yang mengorganisasikan
terbentuknya sindikasi kredit diantara bank-bank yang
kewenangannya bersumber dari mandate yang diberikan oleh
calon debitor. Mandate tersebut memuat secara rinci dan
padat mengenai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
penting dari kredit sindikasi yang harus di-arrange oleh
arranger. Dalam menjalankan perannya sebagai arranger
maka terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana peran
arranger menurut peraturan yang berlaku di Indonesia,
bagaimana tanggung jawab arranger atas terbentuknya
sindikasi untuk memberikan kredit sindikasi dan bagaimana
tanggung jawab arranger terhadap underwriting commitment
yang diambil oleh arranger untuk menyediakan dana apabila
masih terjadi kekurangan dari dana yang dibutuhkan oleh
calon debitor dari sindikasi yang telah terbentuk.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran arranger
menurut peraturan yang berlaku, mengetahui tanggung jawab
arranger kepada calon debitor atas terbentuknya
sindikasi, dan untuk mengetahui tanggung jawab arranger
atas underwriting commitment-nya kepada calon debitor.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan
yaitu berupa penelitian yuridis normatif. Dilihat dari
sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian yang
bersifat deskriptif. Dari penelitian ini dapat diambil
kesimpulan Saat ini belum ada peraturan khusus mengenai
kredit sindikasi dan tentang arranger dalam kredit
sindikasi. Untuk itu hak dan kewajiban arranger diatur
berdasarkan mandate yang dibuat atas kesepakatan dengan
calon debitor dan berdasarkan kebiasaan yang ada.
Arranger memiliki kewajiban untuk mengusahakan semaksimal
mungkin agar terbentuknya sindikasi diantara bank-bank
untuk memenuhi dana yang dibutuhkan calon debitor.
Apabila arranger tersebut dalam mandate akan mengunderwrite
tersedianya sejumlah dana yang dibutuhkan
calon debitor, maka arranger berkewajiban memenuhinya
karena telah terikat secara kontraktual.