Jumlah mobil di kota Jakarta semakin hari semakin meningkat. Ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat akan mobil terus meningkat. Selain itu, para produsen juga bersaing untuk memproduksi jenis-jenis mobil yang sesuai dengan minat konsumennya. Pembelian mobil dapat dilakukan dengan cara tunai maupun kredit. Apabila dilakukan dengan cara kredit, maka kredit aapat diperoleh melalui Bank, salah satunya melalui layanan "X" Kredit Mobil dari PT. Bank "X", Tbk. Dalam pemberian kredit tersebut, Bank memerlukan sesuatu yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang debitur. Pranata jaminan yang lazim dibuat adalah jaminan fidusia, dimana yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah mobil yang sedang dikredit oleh sang debitur. Proses pemberian kredit oleh PT. Bank " X", Tbk. diawali dengan adanya beberapa dokumen yang harus di tandatangani oleh debitur maupun pemberi fidusia, yaitu dokumen Perjanjian Kredif dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jaminan Fidusia. Kedua dokumen yang merupakan perjanjian baku tersebut disiapkan secara sepihak oleh PT. Bank "X" Tbk., untuk selanjutnya diserahkan kepada debitur untuk ditandatangani, dimana debitur tidak memiliki hak untuk mengubah bagian mana pun dari perjanjian. Umumnya Perjanjian Baku dibuat untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, namun hal ini membuat ketidakseimbangan kedudukan antara pembuat perjanjian baku dengan pihak yang dihadapkan pada perjanjian baku tersebut. Terlebih jika klausul-klausul dalam perjanjian baku tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi debitur/pemberi fidusia. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keabsahan proses penjaminan fidusia yang dibebankan terhadap obyek jaminan fidusia. Bahwa dalam proses pendaftaran jaminan fidusia, Undang-undang menetapkan diperlukannya sebuah akta jaminan fidusia yang merupakan akta notaris. Tanpa adanya akta tersebut, maka pendaftaran jaminan fidusia mustahil dilakukan, dan apabila pendaftaran jaminan fidusia tidak dilakukan, tidak akan terbit Sertifikat Jaminan Fidusia, dan akibatnya adalah kreditur/penerima fidusia tidak akan memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen terhadap debitur tersebut.