Demi terciptanya pembangunan yang berkesinambungan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia secara merata dan menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tiap-tiap instansi Pemerintahan dan juga Lembaga Tinggi Negara perlu mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan kerjasama dengan pihak swasta dalam rangka pengadaan barang demi tercapainya pertumbuhan perekonomian tersebut. Dalam karya tulis ini, Penulis akan mengupas perihal kegiatan pengadaan barang oleh pihak swasta bagi Lembaga Tinggi Negara, dimana dalam pengadaan barang tersebut diperlukan suatu perikatan atau kontrak yang mengatur seluruh hak dan kewajiban pihak swasta maupun Lembaga Tinggi Negara. Pembahasan perihal perikatan itu akan didasari oleh ketentuan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan pembahasan perihal pengadaan barang bagi Pemerintah akan didasari oleh ketentuan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di dalam karya tulis ini Penulis mengemukakan adanya suatu temuan atas kontrak pengadaan barang bagi Lembaga Tinggi Negara yaitu bahwa kontrak yang digunakan oleh Lembaga Tinggi Negara bagi pihak swasta dalam rangka pengadaan barang adalah kontrak/perjanjian baku dan bahwa pihak swasta tidak mempunyai suatu bargaining position untuk melakukan perubahan atau revisi atas perjanjian baku yang diberikan oleh Lembaga Tinggi Negara agar muatannya dapat sesuai dengan keinginan dari pihak swasta pula. Dari temuan tersebut, Penulis membahas apakah dengan penggunaan perjanjian baku dalam pengadaan barang tersebut Asas Keseimbangan bagi kedua pihak telah terpenuhi berdasarkan itikad baik dari para pihak, terutama dari pihak Lembaga Tinggi Negara sebagai pihak yang lebih 'kuat' dibanding pihak swasta. Penulis juga memberikan sedikit saran bagi para pembaca atau pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak yang akan mengadakan perikatan dengan pihak Pemerintah agar pihak-pihak tersebut dapat lebih paham dan mengerti jenis dan hakikat perikatannya serta lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban yang relevan dengan kegiatan pengadaan barang bagi Pemerintah.