Kontrak kerja konstruksi merupakan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan suatu proyek konstruksi. Kontrak ini mengatur hubungan hukum antara pihak yang berisi hak dan kewajibannya. Skripsi ini berupaya untuk melihat kekurangan dalam syarat umum kontrak yang berpotensi untuk menimbulkan klaim dan sengketa konstruksi. Dengan demikian dapat diketahui pula pengaturan kontrak kerja konstruksi yang mampu mengurangi munculnya klaim dan mencegah terjadinya sengketa konstruksi.
Skripsi ini juga berupaya untuk mengetahui penyelesaian sengketa konstruksi yang sesuai dengan karakter industri ini. Dengan demikian, kontrak yang bersangkutan sedari awal dapat menetapkan pilihan penyelesaian sengketa yang dianggap terbaik bagi para pihak.