Tampaknya Garuda Indonesia tidak dapat mengikuti
jejak perusahaan penerbangan lain yang bersaing ketat
dalam menetapkan harga tiket pesawat udara, sehingga
Garuda Indonesia memerlukan tambahan modal melalui
lembaga kredit perbankan atau keuangan lainnya. Dengan
demikian dibutuhkan sebuah jaminan atas aset pesawat
udara yang dimiliki Garuda Indonesia dalam pemberian
kredit tersebut. Permasalahannya bagaimana pengikatan
jaminan atas pesawat udara Garuda Indonesia dilaksanakan
ditinjau dari ketentuan yang berlaku, bagaimana
pengikatan jaminan atas pesawat udara dilakukan
berdasarkan Rancangan Undang-Undang Tentang Hipotik Atas
Pesawat Udara, bagaimana pengikatan jaminan atas pesawat
udara bila ditinjau dari Konvensi Cape Town yang saat ini
sedang akan di ratifikasi. Metode Penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat
yuridis normatif. Kesimpulannya adalah status kebendaan
pesawat udara di Indonesia adalah sebagai benda tidak
bergerak, sehingga pengikatan jaminan pesawat udara
dilakukan dengan menggunakan lembaga Hipotik. Garuda
Indonesia membatalkan rencananya untuk mengikatkan
jaminan atas pesawat udara Boeing 747-200 dan 747-400
karena belum adanya kepastian hukum yang mengatur
mengenai jaminan pesawat udara terutama dengan munculnya
Undang-Undang Fidusia. Pengikatan jaminan pesawat udara
telah diatur secara sistematis dan menyeluruh oleh RUU
Hipotik Atas Pesawat Udara namun masih terdapat beberapa
kekurangan dalam pasal yang mengatur akta hipotik dan
penyerahan Buku Kepemilikan Pesawat Udara kepada
kreditur. Lembaga pengikatan jaminan pesawat udara
menurut Konvensi Cape Town bila diratifikasi adalah
jaminan fidusia karena Konvensi tersebut mengkategorikan
pesawat sebagai benda bergerak. Saran yang diberikan
adalah sebaiknya kepastian hukum akan pengikatan jaminan
pesawat udara segera terpenuhi dengan mengesahkan RUU
Hipotik Atas Pesawat Udara menjadi Undang-Undang dan
meratifikasi sebagian pasal Konvensi Cape Town yang tidak
menyebutkan pesawat udara sebagai benda bergerak dan
menyesuaikannya dengan keadaan hukum di Indonesia.