Perkembangan teknologi komunikasi yang begitu pesat menjadikan jarak ribuan kilometer tidak lagi menjadi halangan untuk menikah. Hal ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut ketika ada pasangan yang menikah melalui media teleconference antara Inggris dan Cirebon. Kedua mempelai yang masih berada di Inggris dinikahkan oleh wali dari pihak mempelai perempuan yang tetap berada di Cirebon. Dengan demikian, wali mengucapkan ijabnya dari Cirebon, kemudian mempelai laki-laki menjawab kabulnya dari Inggris melalui media teleconference.
Perkawinan melalui media teleconference ini adalah hal yang baru, hal yang perlu dikritisi apakah perkawinan yang dilakukan seperti itu telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan menurut hukum Islam dan undang-undang perkawinan atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan. Perkawinan dikatakan sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan, sedangkan menurut undang-undang perkawinan selain harus sesuai dengan hukum agamanya, perkawinan harus dicatatkan.
Dilihat dari sudut hukum Islam perkawinan melalui teleconference adalah sah karena telah memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan. Fatwa MUI Kabupaten Cirebon juga telah menyatakan bahwa perkawinan melalui media teleconference adalah sah. Demikian juga apabila dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference adalah sah karena selain telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan agama Islam juga telah dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sehingga telah tercapai tertib administrasi. Dengan demikian, karya ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan wawasan akan permasalahan perkawinan melalui media teleconference ini.