Asas kebebasan berkontrak yang dianut KUHPerdata menyebabkan timbulnya perjanjian kerja sama vendor program yang termasuk kategori perjanjian yang tidak dikenal dengan nama tertentu dalam KUHPerdata (Onbenoemde, innominaatcontracten). Perjanjian kerja sama vendor program yang timbul dalam transaksi leasing adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan supplier dalam pemberian fasilitas pembiayaan pada customer dari supplier.
Penelitian ini membahas perjanjian vendor program pada perusahaan pembiayaan X yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan klausul supplier PT Y sebagai penjamin/penanggung yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penanggungan dalam KUHPerdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan yang menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen yang dilengkapi dengan wawancara.
Perjanjian kerja sama vendor program telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Namun, terdapat perbedaan antara klausul pemberian jaminan dalam perjanjian kerja sama vendor program dengan perjanjian penanggungan pada umumnya yaitu klausul penjaminan yang dibuat lebih dulu dibandingkan perjanjian-perjanjian pokoknya; bentuk pernyataan jaminan berupa klausul penjaminan untuk seluruh lessee (debitur) yang terdapat dalam perjanjian kerja sama vendor program dan surat rekomendasi vendor yang merinci tiap lessee (debitur) yang direkomendasi mendapat fasilitas pembiayaan; dan supplier PT Y yang melakukan kewajiban sebelum lessee wanprestasi.
Perjanjian vendor program memiliki akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan X (kreditur) dengan supplier PT Y (penangung) dan juga supplier PT Y (penangung) dengan lessee (debitur) bila lessee wanprestasi. Supplier berhak atas hak tagih (hak regres) pada lessee dan meminta bantuan perusahaan pembiayaan X untuk melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan prosedur dari perusahaan pembiayaan X. Upaya hukum perdamaian berupa surat menyurat, negosiasi, penyerahan kembali obyek leasing, hingga repossesion yang biasa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.