UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak production sharing sebagai kontrak baku : Studi production sharing contract antara BP Migas dan PT. X

Namira A. Farial; Rosa Agustina, supervisor; Akhmad Budi Cahyono, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pemerintah Indonesia menguasai dan mengelola sumber daya alam semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Khusus dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi, kedudukan Pemerintah adalah sebagai kuasa pertambangan negara. Kuasa pertambangan ini diselenggarakan oleh Pemerintah kepada para pelaku bisnis melalui suatu Badan Pelaksana sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam kegiatan usaha dalam bidang minyak dan gas bumi tersebut. Kontrak Production Sharing adalah salah satu bentuk perjanjian baku dalam bidang pertambangan minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Kontrak Production Sharing ini, pemerintah diwakili oleh sebuah badan pelaksana kegiatan usaha hulu selaku penawar kontrak yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah. Pada saat ini badan pelaksana yang ditunjuk adalah Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Bidang Minyak dan Gas (BP Migas). Sedangkan di lain pihak, penerima kontrak adalah para pelaku bisnis dari dalam dan luar negeri yang merupakan pihak swasta. Oleh karena itu, perlu diketahui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak Production Sharing di Indonesia dan kedudukan serta kewenangan BP MIGAS dalam pembuatan dan pelaksanaan kontrak Production Sharing beserta kepastian hukum dan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Skripsi ini akan membahas seputar hak dan kewajiban para pihak (kontraktor dan Pemerintah) dalam kontrak Production Sharing, dan berbagai landasan hukum bagi pelaksanaan kontrak Production Sharing. Berdasarkan analisa Penulis, padaa khirnya dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai hak-hak dan kewajiban pihak PT. X sebagai kontraktor dalam kontrak Production Sharing lebih dominan jika dibandingkan dengan hak-hak dan kewajiban BP Migas. Hal ini antara lain terlihat pada ketidakjelasan batasan-batasan pada beberapa pasal yang menyangkut penggantian biaya operasional dari pihak kontraktor. Oleh karena itu, secara umum perjanjian ini tidak memenuhi asas keseimbangan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam KUH Perdata. Di masa yang akan datang, sebaiknya klausul-klausul dalam kontrak Production Sharing ini lebih disempurnakan lagi, dalam rangka untuk lebih menyeimbangkan kedudukan antara kedua belah pihak.

 File Digital: 1

Shelf
 S21266-Namira A Farial.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S21266
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 118 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21266 14-20-684205981 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322653
Cover