Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam
strategis takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan
komoditas vital dimana pengelolaannya perlu dilakukan
seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat, untuk mewujudkan hal tersebut
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dalam bidang migas
menggunakan sistem kontrak kerjasama antara pemerintah yang
diwakli oleh BPMIGAS dan kontraktor yaitu Production
Sharing Contract(PSC). Berdasarkan hal ini peneliti
menemukan beberapa permasalahan yaitu apakah PSC merupakan
perjanjian baku, hal-hal apa saja yang mendapat cost
recovery berdasarkan PSC, apakah peran dan tanggung jawab
para pihak berdasarkan PSC. Pasal 25 PP no.34 tahun 2004
menyatakan bahwa menteri ESDM menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerjasama setelah
mendapatkan pertimbangan dari kepala badan pelaksana
berdasarkan hal ini maka PSC dapat dikategorikan sebagai
perjanjian baku. Peran kontraktor adalah sebagai pelaksana
pengoperasian lapangan minyak dan gas sedangkan peran
BPMIGAS adalah sebagai pemegang kendali manajemen
operasional dan pengawas dalam kegiatan hulu. Dalam masa
eksplorasi, kontraktor harus berhasil menemukan cadangan
minyak atau gas dalam jumlah yang Komersial untuk
diproduksi. Jika tidak, maka kontrak akan berakhir dan
kontraktor menanggung sendiri semua biaya operasi yang
telah dikeluarkan. Pada masa eksploitasi Kontraktor dapat
memperoleh kembali biaya operasi yang telah dikeluarkan
sebesar 100 % yang tertuang dalam work program dan budget
yang telah disetujui oleh BPMIGAS, namun biaya ini dapat
diperoleh kontraktor hanya jika ada produksi. setelah biaya
operasi diperoleh kembali oleh kontraktor barulah sisa
produksi akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor
sesuai dengan pembagian dalam persen yang ditentukan dalam
PSC. Berdasarkan hal tersebut maka penulis menyarankan agar
konsep Cost recovery dirubah dengan konsep biaya operasi
dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor tanpa pengembalian
biaya, karena yang paling merasakan dampak dari penggunaan biaya operasi yang efisien adalah Negara, semakin besar biaya operasi berarti semakin kecil penerimaan Negara.