Dalam menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi diperlukan
dana dalam jumlah yang cukup besar yang dapat diperoleh
dengan melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang. Dalam
hubungan ini, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan
memiliki peranan strategis sebagai lembaga intermediasi
yang mempertemukan masyarakat penyimpan dana dan pengguna
dana. Fungsi intermediasi ini dilakukan dengan cara
menyalurkan dana (pinjaman uang) dalam bentuk kredit kepada
dunia usaha sebagai sumber utama pembiayaan bagi
pembangunan ekonomi nasional. Dengan memiliki masyarakat
luas sebagai pengguna jasanya, maka bank mempergunakan
perjanjian kredit yang formatnya sudah dibakukan agar
memudahkan bank dalam menyalurkan kreditnya. Namun,
penggunaan perjanjian kredit yang sudah dibakukan
memberikan konsekuensi bagi para nasabah debitur bank yaitu
tertutupnya pintu negosiasi untuk menyepakati segala
ketentuan di dalam proses pinjam-meminjam uang dalam bentuk
kredit. Masalahnya, banyak klausul yang tercantum di
dalamnya sangat memberatkan kepentingan nasabah (debitur).
Analisis yang mendalam inilah yang membuat bank perlu lebih
memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam membuat
perjanjian kredit yang sudah diberlakukan termasuk di
dalamnya sesuai dengan kepatutan yang berlaku di
masyarakat. Bank harus dapat mengendalikan resiko kredit
yang diberikannya sekaligus juga harus mampu melindungi
kepentingan konsumennya (nasabah debitur) di dalam
mencantumkan klausul yang memberatkan. Skripsi ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan
data sekunder dengan pendekatan analisa data deskriptif
analitis. Skripsi ini menggambarkan bahwa penggunaan
perjanjian baku perlu melihat aturan-aturan yang berlaku
baik menurut Undang-Undang dan menurut kepatutan yang
berlaku di masyarakat dalam mencapai keabsahannya.