ABSTRACTSuatu ikatan perkawinan yang pada dasarnya bertujuan membentuk suatu
keluarga yang bahagia dan kekal dapat putus karena beberapa sebab, yang salah
satunya adalah perceraian. Perceraian dapat berakibat buruk terhadap anak yang
dilahirkan dari perkawinannya, yaitu mengenai siapa yang berhak untuk
memelihara, mendidik anak dan mempertahankan harta bendanya. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemeliharaan anak akibat
putusnya perkawinan karena perceraian di Pengadilan Agama Bekasi dan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menentukan hak asuh anak yang diberikan kepada
ayah, apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Bekasi dan Jakarta Selatan
dalam Putusan No.345/Pdt.G/2007/PA.Bks, Putusan No. 878/Pdt.G/2005/PAJS
dan Putusan No. 904/Pdt.G/2007/PAJS telah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang bersifat yuridis
normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dan mengikat
kehidupan masyarakat. Di dalam Kompilasi Hukum Islam apabila terjadi
perceraian maka dibedakan antara pemeliharaan anak yang belum mumayyiz
(belum berumur 12 tahun) dengan anak yang sudah mumayyiz. Hak pemeliharaan
anak yang belum mumayyiz diserahkan pada ibu, sedangkan anak yang sudah
mumayyiz berhak memilih salah satu dari kedua orang tuanya, apakah akan ikut
ibunya atau ayahnya. Faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menentukan hak asuh anak yang diberikan kepada ayah yaitu jika di dalam
persidangan terbukti ibunya tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk melakukan
pemeliharaan anak (hadhanah), seperti tidak cakap memelihara anak, mempunyai
moral dan tingkah laku yang tidak baik, murtad, pemboros, pencuri, tidak
mempunyai waktu untuk memelihara anak serta keberadaannya tidak diketahui
oleh para pihak keluarga (Ghoib). Putusan Pengadilan Agama Nomor:
345/Pdt.G/2007/PA.Bks, Nomor: 878/Pdt.G/2005/PAJS dan Nomor:
904/Pdt.G/2007/PAJS telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu
berdasarkan kepada Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam.
ABSTRACTBasically aims at to make a happy and last family, marriage can be
separated caused by several reasons, one of them is the divorce. Divorce may
have bad consequences to the child who was born from their marriage, that is
about who will have to nurture, to educate the child and maintain their community
property. The main issues in this research is how to maintenance of the child
resulted from the marriage severance because of the divorce at Bekasi Religious
Court and at Southern Jakarta Religious Court, what factors which become a
judge’s cogitation in determining the child nurture gave to the father, was the
consideration of Justice at Bekasi Religious Court and Southern Jakarta in the
Verdict Number 345/Pdt.G/2007/PA.Bks, Verdict Number 878/Pdt.G/2005/PAJS
and Verdict Number 904/Pdt.G/2007/PAJS has already appropriate with the legal
requirement which is valid in Indonesia. The research methodology used in this
writing is library study by using secondary data based on juridicial norms, that is
the research refers to law norms in the prevailing law and binding norms in social
life. In the Compilation of the Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam) if the
divorce happening then is distinguished between the take care of the child that not
yet mumayyiz (am not yet 12 years old) and the child that already mumayyiz. The
right to take care of the child that not yet mumayyiz is handed over to the mother,
whereas the child that already mumayyiz have the right to choose one of their
parents, whether they will go with their mother or their father. Some factors that
become the foundation of consideration of the judge’s in determining the right to
take care of the child gave to the father that are; if the court could proved that the
mother is no longer fill conditions to carry out the take care of the child
(hadhanah), like incapable of raising the child, have moral and bad behaviour,
murtad, spendthrift, thief, do not have time to nurture the child and their family do
not know about his or her existence (ghoib). The Verdict of Religious Court
Number: 345/Pdt.G/2007/PA.Bks, Number: 878/Pdt.G/2005/PAJS and Number:
904/Pdt.G/2007/PAJS have complied with the current law, that is be based on the
Islamic Law and the Compilation of the Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam).