ABSTRAKPengakhiran perjanjian yang mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) lazimnya membawa akibat hukum yang tidak menguntungkan bagi salah satu pihak dan cenderung menimbulkan penyalahgunaan hak (misbruik van recht) bagi pihak yang lebih dominan.. Keadaan tersebut lebih disebabkan para pihak tidak menyadari akibat hukum dikesampingkannya ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang justru akan menimbulkan risiko dalam bentuk pengalihan tanggung jawab atas prestasi tertentu pada pihak lainnya. Dalam pengakhiran perjanjian operasi pengelolaan dan pengoperasian aset Elnusa Fabrikasi jelas hakikatnya termasuk ke dalam perjanjian yang alasan batalnya termasuk ke dalam syarat subyektif, sehingga pemutusannya harus dimintakan kepada hakim. Akan tetapi, perjanjian merumuskan pemutusan perjanjian dapat berakhir dengan otomatis (demi hukum) untuk tiga hal, yaitu (1) usaha patungan telah ditandatangani; (2) salah satu pihak mengundurkan diri dan disetujui para pihak; dan (3) salah satu pihak dibubarkan karena bangkrut atau pailit. Namun, dalam hal syarat kedua tidak otomatis terputus karena salah satu pihak harus memberikan persetujuan. Masalah hukum yang muncul sebagai akibat pemutusan perjanjian ini adalah risiko atas biaya dan pengeluaran yang telah dilakukan, karena kedua belah pihak menyepakati pembagian modal kerja yang jumlahnya ditentukan dalam perjanjian.
ABSTRACTTermination of Agreement which is prejudice to the Provision of Article 1266 o Indonesian Civil Code (KUHPerdata) shall commonly result in a legal consequenc which can give an adverse effect on either party and tends to make any right abus (antabrukt van recht) for the more predominant party. Such condition is mostly cause by the such cumstance where the parties do not realize that legal consequence arisin from the ignorance of the provision of Article 1266 of Indonesian Civil Code will jus then result in the risk of transfer of responsibility on a certain achievement to the othe party. In the termination of operation agreement, the management and operation o Elnusa Fabrication's asset, is principally classified into the agreement that the reason o its termination constitutes the subjective requirement, therefore the decision of whic shall be decided by the judge. However, the agreement formulates that the Agreemen can be automatically terminated according to law based on three aspects: namely (1 Joint Venture company has been duly signed, (2) Either party shall resign and suc resignation is agreed by the parties, and (3) either party is dissolved due to bankruptcy or insolvency. However, in the second requirement, it shall not be automaticall terminated because either party must give an approval. Legal problem due to th termination of this Agreement shall constitute the risk and the expense arising from th action which has been committed. Because the Parties agree with the division o working capital, whereby, the amount of which is determined in the Agreement.