Perjanjian yang dibuat suami-istri sebelum perceraian, diajukan ke Pengadilan
Agama. Adapun isi perjanjian mengenai kesepakatan bahwa para pihak (suami-istri)
setelah bercerai tetap dapat melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua untuk
mendidik dan memelihara anak mereka dan menjaga silaturahim diantara mereka
beserta keluarganya. Para pihak (suami-istri) dalam perjanjian pra perceraian tersebut
menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat
didalamnya demi kepentingan terbaik si anak. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu analisis data yang
menggunakan literatur dari kepustakaan serta yurispudensi tentang pembuatan
perjanjian akibat putusnya perkawinan (perjanjian pra perceraian), kemudian
disimpulkan dalam masalah – masalah yang umum hasil analisis tersebut selanjutnya
digunakan untuk menjawab permasalahan. Pembuatan perjanjian ini dilakukan oleh
pasangan suami istri sebelum perceraian bersifat mengikat dan wajib di taati oleh
para pihak dengan akibat dapat dimintakan eksekusi ke Pengadilan bagi salah satu
pihak yang lalai melaksanakan kalusula-klausula yang telah disepakati bersama
dalam perjanjian tersebut. Perjanjian tersebut baru dapat berlaku efektif sejak putusan
perceraian dijatuhkan oleh Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap dan
para pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Sehingga
perjanjian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kepentingan
terbaik si anak.