Skripsi ini membahas mengenai bentuk tindakan hukum Jasa Marga yang termuat dalam Perjanjian Penyerahan Hasil Jalan Tol, yaitu Cessie sebagai Jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan agar apabila Jasa Marga hendak mengalihkan kepemilikan Hasil Jalan Tol dalam rangka Jaminan Pembayaran Utang, sebaiknya Jasa Marga meninggalkan lembaga cessie sebagai jaminan dan beralih menggunakan lembaga jaminan Fidusia yang diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 42 Tahun
1999 tentang Fidusia.
The focus of this study is collateral Cessie as JASA MARGA?s legal action stated within the higway toll revenue transfer agreement. This research is qualitative normative interpretive. The data were collected by literature study and interview. The researcher suggests that if JASA MARGA wants to transfer the higway toll revenue, it is more suitable to use Act 42 year 1999 concerning Fiducia rather than Cessie.