UI - Skripsi Open :: Kembali

UI - Skripsi Open :: Kembali

Curatele (pengampuan), (suatu analisis atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 94Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel dan nomor 100/Pdt.P/2008/PNJkt.Sel)

Siregar, Riri Mela Lomika; Surini Ahlan Sjarif, supervisor; Nurul Elmiyah, supervisor (Universitas Indonesia, 2009)

 Abstrak

Skripsi ini membahas mengenai pengampuan atas anak (anak yang sudah dewasa menurut pasal 330 KUHPerdata), pun juga atas sesama anggota keluarga khususnya antara saudara sekandung. Bila salah satu anggota keluarga, yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUHPerdata) pasal 433 tergolong orang yang patut diampu atau dikenal dengan sebutan Kurandus, (sakit otak, selalau dalam keadaan dungu atau mata gelap),maka anggota keluarga sedarah semendanya yang berhak mengajukan permohonan untuk itu. Anak yang sakit otak atau mengalami gangguan jiwa termasuk orang yang diampu dalam rangka memenuhi haknya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah siapakah pihak-pihak yang paling berhak mengampu menurut KUHPerdata. Maka yang pantas menjadi Pengampunya adalah salah satu orang tuanya yang hidup terlama (pasal 434 KUHPerdata).
Terkait dengan apakah akibat hukum atas anak tersebut, maka kedudukannya sama dengan orang yang belum dewasa. Karena anak yang diampu adalah anak yang telah dewasa tapi tidak cakap mewakili dirinya sendiri untuk bertindak dalam lalu lintas hukum. Sehingga pengampu tadi bertugas dalam membantu melaksanakan, menggantikan ataupun mewakili Kurandus. Karena biasanya Pengampuan terkait dengan harta benda maka Pengampu dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai Pengampu Pengawas. Dari persetujuan Pengampu Pengawas inilah pengadilan mengeluarkan ijin untuk pemanfaatan harta benda milik ataupun atas hak waris Kurandus.
Begitu juga dengan masalah apakah Penetapan PN.Jkt.Sel Nomor 94/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel dan Nomor 100/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan KUHPerdata. Peletakan seseorang dibawah pengampuan dan pengangkatan seorang pengampu harus melalui Penetapan Pengadilan. Pasal 433- 461KUHPerdata mengenai Pengampuan dan pasal-pasal tentang perwalian yang juga dipakai dalam Pengampuan telah diterapkan oleh hakim dalam Penetapannya. Penelitian diatas menggunakan metode penelitian deskriptifanalistis.
Dengan demikian yang berhak memohon pengampuan atas kriteria yang ada dalam pasal 433 diatas hanyalah keluarganya. Karena kurandus ditempatkan dalam keadaan belum dewasa sehingga dalam tindakan yang mempunyai akibat hukum tertentu ia dibantu oleh Pengampunya yang diawasi oleh Pengampu Pengawas baik sebelum atau sesudah pengadilan membacakan penetapan pengampuan.
Penelitian ini menemukan bahwa BHP jarang dipergunakan oleh Pengampu setelah sidang dipengadilan selesai. RUU BHP sebaiknya segera disahkan sehingga ada acuan hukum yang jelas dalam mengawasi Pengampu guna kepentingan Kurandus. Indonesia sudah selayaknya mempunyai peraturan produk nasional mengenai pengampuan.

The focus of this is about curatele due to relative. According to Article 434 Indonesian Civil Act, is the primarly person to take responsibility as custodian called curator from relative. A person with mental disorder, feeble person (Article 433) is the qualification that need custodian from curator, called curandus to support their life. The consequence is curandus disable to do legal act, the status of the curandus is similar with children. Therefore who?s to be the curator and what about the status of curandus in law will be the issue of this study.
Balai Harta Peninggalan (BHP) have obligation to supervise curator in curatele, because curatele usually connected to the curandus? affluence. BHP gives approval for curandus to get benefit from the affluence for curandus? daily needs. We can see in The Decree of South Jakarta State Court of Justice Number 94/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel and Number 100/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel) decision from judge affirm the status of curandus that they must helping by the curator to do legal act, and curator is their relative. This study use a descriptive-analytical research method. And the conclusions from this research are: only the relative of the curandus may invoke to ask decree from State Court Justice and curandus disable to do legal act. For proposition are curator should be pay attention to BHP according of prosedur on curatele and the elevation statute of BHP have to endorsement soon as possible.

 File Digital: 1

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Open
No. Panggil : S21526
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2009
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 69 hlm. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S21526 14-20-607819733 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20322830
Cover