Electronic Commerce atau disingkat E-Commerce, adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers, dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan komputer (computer network) yaitu Internet. Electronic Commerce berkembang begitu pesat dimana perkembangan tersebut hampir meliputi seluruh spektrum kegiatan komersial. Perkembangan Electronic Commrce yang begitu pesat tersebut ternyata juga menimbulkan perrnasalahan, dimana salah satu permasalahan tersebut menyangkut aspek hukum. Sebagaimana lazimnya dalam suatu perdagangan konvensional, dalam transaksi Electronic Commerce (e-Commerce) pun tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya masalah-masalah hukum, khususnya dalam hukum perikatan, seperti wanprestasi atau inkar janji yang dilakukan oleh para pihak yang terlibat didalamnya. Bagaimankah penyelesaian masalah-masalah tersebut, apakah wanprestasi dalam transaksi Electronic Commerce tersebut dapat diselesaikan berdasarkan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dala KUHPerdata Buku ke-III, dan bagaimanakah konsekuensi terhadap wanprestasi tersebut ditinjau dari aspek hukum perjanjian.