Perkembangan Pers yang semakin pesat, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi. Namun kebebasan Pers menimbulkan berbagai permasalahan antara lain perkara pencemaran nama baik, dimana seseorang merasa kehormatan atau harga dirinya dirusak dengan pemberitaan di media massa. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan perkara Tomy Winata melawan Koran Tempo, maka timbul pertanyaan antara lain: Bagaimana pengaturan mengenai pencemaran nama baik yang termasuk Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata dan UU Pers sehubungan dengan kasus pencemaran nama baik anatara Tomy Winata dengan Koran Tempo?, Bagaimana suatu perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum?, Apakah kasus Gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo termasuk kasus pencemaran nama baik dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif.
Berdasarkan penelitian, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 310 KUHP, dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365-1380 KUHPerdata. Mengingat kedua hal tersebut tidak diatur dalam UU Pers, maka UU Pers bukan merupakan Lex Spesialis derogate Lex Generali dari KUHPerdata. Pemberitaan Koran Tempo pada tanggal 6 Pebruari 2003, termasuk perbuatan pencemaran nama baik dan merupakan perbuatan melawan hukum karena dapat menggiring publik beropini negatif terhadap Tomy Winata. Padahal Koran Tempo tidak dapat membuktikannya secara hukum. Mengenai hak jawab, terdapat dualisme pendapat.
Penulis menyarankan agar UU Pers ini diperbaiki sehingga dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dan menyelesaikan masalah yang ada. Bagi wartawan diharapkan dalam menulis berita, kata-kata yang digunakan dapat lebih baik dan tidak menghakimi seseorang. Bagi masyarakat dan para penegak hukum diharapkan agar ...