Beberapa tahun terakhir, transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) menunjukkan perkembangan yang pesat. Salah satu bidang usaha yang berkembang pesat dan juga memanfaatkan kemajuan media elektronik adalah pengangkutan udara. Jasa angkutan udara menerapkan layanan pembelian tiket lewat internet dan menggunakan klausula baku pada perjanjian pembelian tiket tersebut demi efisiensi waktu, tenaga dan biaya sehingga mempermudah dan memperlancar usaha. Maskapai Air Asia selaku maskapai penerbangan pertama di Asia yang memperkenalkan layanan pembelian tiket lewat internet juga mencantumkan klausula baku pada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan tiket elektronik penerbangan. Pada prinsipnya, perjanjian dengan klausula baku tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.