Penanaman modal asing langsung di Indonesia diwujudkan dalam bentuk pendirian Joint Venture Company (JVC) yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Proses yang ditempuh oleh investor asing dan investor nasional untuk membentuk badan usaha Perseroan Terbatas, adalah dengan membuat Joint Venture Agreement (JVA). JVA merupakan langkah awal bagi para pihak untuk menentukan tujuan bisnis dan cara-cara pencapaiannya. JVA dibentuk berdasarkan asas-asas perjanjian yang berlaku universal, seperti Freedom of Contract, Consensus, Pacta Sun Servanda dan Good Faith. Joint Venture Agreement di Indonesia tunduk pada ketentuan hukum perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), JVA harus memenuhi ketentuan sahnya sebuah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian yang dibuat secara sah menurut pasal 1338 KUHPerdata berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selain terpenuhnya asas-asas hukum perjanjian untuk sahnya sebuah perjanjian, juga diharuskan bahwa perjanjian tidak boleh atau dilarang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan yang baik atau ketertiban umum. JVA sebagai kesepakatan antara investor asing dan investor nasional, memuat berbagai ketentuan-ketentuan yang disepakati secara rinci dan komprehensif, serta harus terintegrasi dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), terutama menyangkut Anggaran Dasar yang merupakan pedoman operasional sebuah JVC. JVA dianggap memenuhi ketentuan sah sebagai sebuah perjanjian dan mengikat jika tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT. JVA memiliki kedudukan yang penting, dan menjadi pedoman bagi JVC dalam melakukan tindakan-tindakan hukum, seperti membuat perjanjian pendukung untuk kepentingan perusahaan (lisensi, bantuan teknis, manajemen, dan lain-lain). JVA setelah terbentuknya Perseroan Terbatas tetap memiliki kekuatan mengikat sepanjang tidak dipertentangkan dengan Anggaran Dasar. Untuk menghidari pertentangan antara JVA dengan Anggaran Dasar, maka pada saat penyusunan JVA harus mengintegrasikan dengan ketentuan yang ada dalam UUPT, sehingga JVC di dalam melakukan aktivitasnya dapat mengharmonisasikan ketentuan yang diatur dalam JVA dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi yang berhubungan dengan JVA, maka ketentuan hukum perjanjian menjadi pedoman penyelesaiannya, sedangkan jika terjadi perbedaan interpretasi mengenai operasional JVC, maka Anggaran Dasar menjadi landasan penyelesaiannya.
Direct investment in Indonesia realized in founding of Joint Venture Company may be made in the form of a business entity in the form of a legal entity (Limited Liability Company). The process shall through by national and foreign investor for forming effort Limited Liability is with making an agreement in the form of Joint Venture Agreement. Joint Venture Agreement is early step for the parties determining purpose of their business. Joint Venture Agreement is formed based on universal grounds applied agreement as Freedom of Contract, Consensus, Pacta Sun Servanda, and Good Faith. Joint Venture Agreement in Indonesia base on role of contractual norm, which arranged in Civil Codes, Joint Venture Agreement has to pursuant to the agreement validity as which arranged in section of 1320 Civil Codes. The agreement, which made in validating according to section of 1338 civil code, is acting as a law for the parties. Besides of an agreement validity for the contractual law, also obliged that agreement may not or unconstitutional prohibited, ethics which either or orderliness of public. Joint Venture Agreement between national investors and foreign investors, load various rules, which agreed on in detail and comprehensive, and have to integrate with law numbers 40 of 2007 Concerning Limited Liability (UUPT), especially regarding to company association as operational guidance of Joint Venture Company. Joint Venture Agreement is assumed pursuant to validity as an agreement otherwise be against which arranged in UUPT. Joint Venture Agreement has to important and become guidance for Joint Venture Company in doing all laws actions, for example making an support agreement for company ( license, technical aid, management, and others). Joint Venture Agreement after the limited liability established is remain important if do not oppose against with company association. For avoiding contradiction between Joint Venture Agreement with company association, hence at the compilation of Joint Venture Agreement have to integrate with the rules in UUPT, so that Joint Venture Company in operating business earned rules harmony between Joint Venture Agreement and Company Association. In the case of difference of interpretation related to Joint Venture Agreement, hence the rules of the contractual law become guidance of the solution, when it happened difference of interpretation concerning operational Joint Venture Company, hence the company association of becoming basis the solution.