ABSTRAKSetiap kegiatan yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhan hidupnya pasti akan berhubungan dan menggunakan hukum perjanjian.
Namun, baik dalam pembuatannya maupun pelaksanaan perjanjian, tidak menutup
kemungkinan timbulnya perselisihan atau pertentangan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya. Oleh karena itu, diperlukan suatu norma hukum
agar di dalam proses pergaulan hidup antar manusia terdapat kedamaian dan
ketertiban.
Permasalahan yang menarik untuk diangkat di dalam skripsi ini adalah
mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. B dan Bapak C
terhadap PT. A. Pada kasus tersebut terdapat hubungan kontraktual yang terjadi
antara pihak PT. A dengan pihak PT. B. Namun, menjelang berakhirnya
perjanjian itu, muncullah intervensi dari Bapak C yang mengaku sebagai pemilik
asli dari kapal (tongkang) yang bersangkutan. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui apakah perbuatan pihak PT. B dengan Bapak C dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana akibat hukum
yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan,
sedangkan data yang diperlukan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara
studi dokumen. Tipe penelitian yang digunakan adalah identifikasi masalah dan
tipe penelitian berfokus masalah. Sebagai kesimpulan, bahwa tindakan
pencegahan penyandaraan kapal (tongkang) yang dilakukan oleh Bapak C dan
tidak adanya upaya pencegahan dari pihak PT. B akan tindakan yang dilakukan
oleh Bapak C tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang juga bertentangan dengan tata krama dan kesusilaan. Perbuatan melawan
hukum pihak PT. B dan Bapak C juga bertentangan dengan undang-undang, yaitu
pasal 1338 jo 1555 KUH Perdata karena tindakan pencegahan penyandaraan kapal
(tongkang) yang sedang dicarter dilarang melanggar asas pacta sunt servanda.
Perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. B dan Bapak C tersebut menimbulkan
kerugian terhadap pihak PT. A, sehingga mewajibkan para pihak yang
menimbulkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian yang diderita oleh
pihak PT. A. Oleh karena itu, upaya hukum yang ditempuh oleh pihak PT. A
adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1365
KUH Perdata.
ABSTRACTIn every human activity is certainly using the laws of the agreement to
fulfill their needs. But, in a workmanship or execution of the agreement, it can
appear the dispute or conflict between other human as a parties. As the result, we
needs law norm, so that in social human intercourse is created the peacefulness
and correct conduct.
In this research, the focus in the study is about the onrechtmatigedaad by
PT. B and Mr. C to PT. A. In that case, there is a contractual relationship between
PT. A and PT. B. However, when the implementation would be over, Mr. C came
out and claimed him self as the owner of the cargo ship. The objective of this
research is knowing whether the deed done by PT. B and Mr. C can be
categorized as onrechtmatigedaad and how the consequence of the action is. This
research uses method of document's research, therefore we need secondary data
collected by document's study. The type of this research is problem identification
and problem focus. In conclusion, the prohibition to tie up the cargo ship by Mr. C
and no action carried out by PT. B to prevent Mr. C, not only can be categorized
as onrechtmatigedaad, but also incompatible with etiquette and morality. Besides,
the deed is also incompatible with ordinance, especially article 1338 jo 1555
article of civil code because the prohibition to tie up the cargo ship chartered is
breaking the basis of pacta sunt servanda. The action excecuted by PT. B and Mr.
C caused a financial loss for PT. A as well, so the parties causing the loss have to
replace it. Thus, the legal remedy claimed by PT. A is regarded as
onrechtmatigedaad. This matter is based on article 1365 of Civil Code.