Hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa dokter memiliki
posisi yang dominan, sedangkan pasien hanya memiliki sikap yang pasif
menunggu tanpa wewenang untuk melawan. Posisi demikian secara historis
berlangsung selama bertahun-tahun dimana dokter memegang peranan utama,
baik secara pengetahuan dan keterampilan khusus yang ia miliki, maupun karena
kewibawaan yang dibawa olehnya karena ia merupakan bagian kecil dari
masyarakat yang semenjak bertahun-tahun berkedudukan sebagai pihak yang
memiliki otoritas didang dalam memberikan bantuan pengobatan berdasarkan
kepercayaan penuh pasien. Skripsi ini membahas permasalahan yang dihadapi
pasien dalam mendapatkan perlindungan hukum dari kesalahan prosedur yang
dilakukan oleh dokter. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dokter yang
diberikan kepercayaan penuh oleh pasien haruslah memperhatikan baik buruknya
tindakan dan selalu berhati-hati dalam melaksanakan tindakan medis. Dari
tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kesalahan atau
kelalaian. Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dapat
membahayakan pasien dan merugikan pasien, dan pasien dapat meminta ganti
rugi kepada dokter yang bersangkutan. Serta peran rumah sakit yang ikut
bertanggung jawab atas kesalahan dokter yang dilakukan di rumah sakit yang
bersangkutan.