Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala, baik yang disertai dengan hak opsi ataupun yang tidak disertai dengan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut/yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Mengingat bahwa selama masa sewa guna mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada obyek leasing dan mengakibatkan kerugian terhadap para pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing, maka secara tidak langsung asuransi juga merupakan pihak yang dilibatkan di dalam perjanjian leasing sebagai pihak yang menanggung risiko. Permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana hubungan hukum para pihak yang terdapat di dalam sebuah perjanjian leasing dan pihak mana yang berhak mendapatkan pembayaran klaim asuransi terhadap sebuah barang yang merupakan obyek leasing dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait dengan masalah kelalaian dalam pembayaran klaim asuransi. Dalam skripsi ini, pengamatan dan analisis dilakukan terhadap kasus perbuatan melawan hukum antara PT. Garishindo Buana Leasing vs. PT. Asuransi Bintang dan Agustina Effendy.