Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala, baik yang disertai dengan hak opsi ataupun yang tidak
disertai dengan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut/yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati
bersama. Mengingat bahwa selama masa sewa guna mungkin saja terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan terjadi pada obyek leasing dan mengakibatkan kerugian terhadap para
pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing, maka secara tidak langsung asuransi juga
merupakan pihak yang dilibatkan di dalam perjanjian leasing sebagai pihak yang
menanggung risiko. Permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana hubungan
hukum para pihak yang terdapat di dalam sebuah perjanjian leasing dan pihak mana yang
berhak mendapatkan pembayaran klaim asuransi terhadap sebuah barang yang
merupakan obyek leasing dalam kasus perbuatan melawan hukum terkait dengan masalah
kelalaian dalam pembayaran klaim asuransi. Dalam skripsi ini, pengamatan dan analisis
dilakukan terhadap kasus perbuatan melawan hukum antara PT. Garishindo Buana
Leasing vs. PT. Asuransi Bintang dan Agustina Effendy.