Instrumen peraturan perundang-undangan merupakan salah satu faktor dalam mempengaruhi penegakan hukum, di samping faktor lainnya seperti aparat penegak hukum, sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum serta kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Peraturan perundang-undangan kaitannya yang mengatur tindak pidana korupsi telah mengalami perubahan beberapa kali, baik itu mengenai ketentuan formil maupun materilnya. Perubahan itu tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas guna tercapainya penegakan hukum dalam menangani kejahatan korupsi sesuai dengan apa yang diharapkan melalui saluran hukum positif yang ada. Salah satu perubahan yang ada yaitu pengaturan stelsel ancaman pidana pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui bahwa dalam UU No. 3 Tahun 1971 memberlakukan stelsel ancaman pidana maksimum umum, sedangkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 memberlakukan stelsel ancaman pidana minimum dan maksimum khusus. Dampak dari perubahan tersebut dapat dilihat dari disparitas tuntutan oleh jaksa penuntut umum maupun disparitas pemidanaan oleh hakim. Disparitas tersebut diukur dari pidana penjara dan denda baik yang dituntut oleh jaksa penuntut umum maupun yang dijatuhkan oleh hakim dengan memperbandingkan nilai kerugian antara perkara korupsi yang satu dengan perkara korupsi lainnya (pada studi kasus di Daerah Istimmewa Yogyakarta). Dengan memperbandingkan tingkat disparitas antara perkara yang didakwa dengan UU No. 3 tahun 1971 dengan perkara yang didakwa dengan UU No. 31 Tahun 1999, maka dapat dinilai apakah perubahan stelsel ancaman pidana pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi efektif dalam mengurangi disparitas yang ada. Yang kemudian hal ini tentu saja akan menimbulkan dampak terhadap rasa keadilan dan efektivitas terhadap pencegahan korupsi secara umum.