Pasal 10 Undang-undang No.14 tahun 1970, tentang kekuasaan kehakiman mengamanahkan tentang, pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu Badan Peradilan di Indonesia berkompetensi untuk memeriksa, mengadili, mumutus penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara antara orang perorang, Badan Hukum Perdata dengan Pejabat Tata Usaha Negara di tingkat Pusat maupun Daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN yang bersifat tertulis konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN. Terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat diajukan gugatan dengan alasan-alasan sesuai ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1986. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan penetapan di lengkapi dengan perimbanganpertimbangan sesuai ketentuan pasal 62 ayat (1) bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan melalui penelitian Administratif atau dismissal proses yang merupakan proses penyaringan perkara yang diatur dalam pasal 62 UU No. 5 tahun 1986 sebelum pokok perkara diperiksa menurut Acara biasa diperadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini meliputi indentitas para pihak dan segi elementer yang lebih mendalam. Terhadap penetapan dismissal dapat diajukan perlawanan dalam tenggan waktu 14 hari dengan acara singkat. Apabila perlawanan di menangkan oleh penggugat maka penetapan dismissal menjadi gugur demi Hukum dan pokok perkara dapat diperiksa dan diputus serta diselesaikan menurut Acara biasa di PTUN.