Akhir-akhir ini, Perkawinan beda agama menjadi
fenomena tersendiri dalam masyarakat. Masyarakat tetap
melakukan perkawinan beda agama dengan berbagai upaya.
walaupun mereka mengetahui bahwa perkawinan beda agama
tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor
Catatan Sipil. Penafsiran yang berbeda terhadap pasalpasal
yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, menambah kerumitan dari pelaksanaan
perkawinan beda agama. UU No. 1/1974 tidak melarang
perkawinan beda agama, akan tetapi masyarakat awam
menafsirkan bahwa UU No. 1/1974 melarang perkawinan beda
agama. Sebenarnya yang melarang perkawinan beda agama
adalah agama dari kedua calon mempelai. Apabila hukum
agama mengatakan bahwa perkawinan beda agama yang
dilakukan umatnya adalah tidak sah, maka KUA atau KCS
tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut, dasar
hukumnya adalah pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974. Akibat
hukum dari perkawinan beda agama yang dilarang oleh
agamanya tidak dapat dicatatkan akan berakibat buruk
terhadap status hukum suami isteri, status anak, harta
benda dalam keluarga dan pembagian warisan. Oleh karena
itu, pemerintah harus bersikap aktif dalam mengatasi
masalah perkawinan beda agama. Pemerintah harus giat
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemahaman
perkawinan beda agama sebagaimana yang telah diatur dalam
UU No. 1/1974. Sehingga, masalah yang akan timbul dari
perkawinan beda agama dapat dicegah sedini mungkin.