Dalam suatu pelayanan kesehatan, timbul suatu hubungan
hukum antara dokter dan pasien. hubungan ini merupakan
suatu perikatan yang obyeknya berupa pelayanan medis untuk
penyembuhan pasien yang dilakukan oleh dokter yang dikenal
sebagai hubungan terapeutik yang digolongkan kedalam
inspanningsverbintenis yaitu suatu perikatan yang
prestasinya berupa suatu usaha yang sungguh-sungguh dan
usaha keras. Dalam hal tenaga medis melakukan suatu
tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun
peraturan perundangan yang menimbulkan kerugian pada
pasien, maka tenaga medis tersebut telah melakukan suatu
perbuatan malpraktek. Malpraktek merupakan suatu bentuk
perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata yang pada
umumnya melibatkan banyak pihak seperti dokter, perawat,
rumah sakit dan bahkan pemerintah selaku instansi
penyelenggara pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam
tulisan yang berbentuk case study ini penulis membahas
mengenai perlindungan terhadap pasien di Indonesia
berdasarkan hukum positif yang ada dan bagaimana
pertanggungjawaban pihak yang melakukan malpraktek. Dalam
putusan pengadilan yang dibahas dalam tulisan ini penulis
menemukan bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan
seringkali tidak dapat diterima karena adanya kekurangan
dalam gugatan tersebut yang pada umumnya terkait dengan
tidak lengkapnya para pihak yang digugat, tidak jelasnya
kesalahan para tergugat dan kurang lengkapnya alat bukti
yang dibutuhkan dalam persidangan.