UI - Skripsi Open :: Back

UI - Skripsi Open :: Back

Audit investigasi badan pemeriksa keuangan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan terhadap permasalahan penyaluran dana BLBI oleh Bank Indonesia (studi kasus mantan Direktur Bank Indonesia Hendrobudiyanto, Paul Soetopo, dan Heru Soepraptomo)

Fitria Natasya Ridzikita; Teuku Nasrullah, supervisor; Yuli Indrawati, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008)

 Abstract

Pada 1997 di Indonesia terjadi krisis moneter yang dilanjutkan dengan krisis perbankan yang akhirnya menjadi krisis ekonomi. Pada saat itu banyak bank yang menghadapi kredit bermasalah dan kredit macet akibat krisis tersebut. Oleh karena itu disalurkanlah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengatasi krisis ekonomi dan moneter. Tetapi, sebagaimana diungkap dalam laporan audit investigasi BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia, ternyata dana BLBI tersebut banyak diberikan kepada bank-bank yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian menyebabkan tiga orang Direktur Bank Indonesia saat itu menjadi terdakwa dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, audit investigasi BPK yang menjadi titik awal terungkapnya permasalahan ini menjadi suatu kajian yang menarik, dengan mempertanyakan bagaimana proses pelaksanaan audit tersebut dan apakah, dalam hukum acara pidana, hasil audit investigasi tergolong ke dalam bahan untuk menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut kemudian ditemukan bahwa audit investigasi yang dilakukan BPK mencakup tiga tahapan, antara lain persiapan pemeriksaan investigatif, pelaksanaan pemeriksaan investigatif, dan pelaporan pemeriksaan investigatif. Persiapan pemeriksaan terdiri dari mengembangkan hipotesis, menyusun program pemeriksaan, menetapkan kebutuhan sumber daya, dan menyusun surat tugas. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan terdiri dari pembicaraan pendahuluan, mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, pemaparan tim pemeriksa di lingkungan BPK, dan pembicaraan akhir. Pelaporan pemeriksaan dilakukan kepada entitas yang diperiksa, dan jika ada penyimpangan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan pendapat yang berlaku dalam praktek, hasil audit invstigasi BPK merupakan bahan penyelidikan dan penyidikan, yaitu untuk menemukan bukti permulaan yang cukup sebagai bahan yang digunakan untuk mengusut atau meneliti adanya unsur tindak pidana.

 Digital Files: 1

 Metadata

Collection Type : UI - Skripsi Open
Call Number : S22357
Main entry-Personal name :
Additional entry-Personal name :
Study Program :
Publishing : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description x, 111 hlm. ; 28 cm. + lamp.,
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Availability
  • Review
  • Cover
Call Number Barcode Number Availability
S22357 14-22-94616587 TERSEDIA
Review:
No review available for this collection: 20323198
Cover