Pada 1997 di Indonesia terjadi krisis moneter yang dilanjutkan dengan krisis perbankan yang akhirnya menjadi krisis ekonomi. Pada saat itu banyak bank yang menghadapi kredit bermasalah dan kredit macet akibat krisis tersebut. Oleh karena itu disalurkanlah dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengatasi krisis ekonomi dan moneter. Tetapi, sebagaimana diungkap dalam laporan audit investigasi BPK terhadap laporan keuangan Bank Indonesia, ternyata dana BLBI tersebut banyak diberikan kepada bank-bank yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian menyebabkan tiga orang Direktur Bank Indonesia saat itu menjadi terdakwa dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, audit investigasi BPK yang menjadi titik awal terungkapnya permasalahan ini menjadi suatu kajian yang menarik, dengan mempertanyakan bagaimana proses pelaksanaan audit tersebut dan apakah, dalam hukum acara pidana, hasil audit investigasi tergolong ke dalam bahan untuk menjadi bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut kemudian ditemukan bahwa audit investigasi yang dilakukan BPK mencakup tiga tahapan, antara lain persiapan pemeriksaan investigatif, pelaksanaan pemeriksaan investigatif, dan pelaporan pemeriksaan investigatif. Persiapan pemeriksaan terdiri dari mengembangkan hipotesis, menyusun program pemeriksaan, menetapkan kebutuhan sumber daya, dan menyusun surat tugas. Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan terdiri dari pembicaraan pendahuluan, mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, pemaparan tim pemeriksa di lingkungan BPK, dan pembicaraan akhir. Pelaporan pemeriksaan dilakukan kepada entitas yang diperiksa, dan jika ada penyimpangan dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan pendapat yang berlaku dalam praktek, hasil audit invstigasi BPK merupakan bahan penyelidikan dan penyidikan, yaitu untuk menemukan bukti permulaan yang cukup sebagai bahan yang digunakan untuk mengusut atau meneliti adanya unsur tindak pidana.