UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penerapan hukuman cambuk di Nangroe Aceh Darrusalam (dalam perkara Maisir/perjudian dai Mahkamah syariah Aceh Timur-NAD)

Mia Sari; Topo Santoso, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Penerapan syariat Islam di Aceh, bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Aceh. Syariat Islam sudah lama melekat di masyarakat Aceh bahkan sebelum Belanda menjajah Indonesia, sehingga syariat Islam merupakan identitas bagi masyarakat Aceh. Hal inilah yang menyebabkan syariat Islam diterapkan secara legal-formal dalam bentuk “otonomi khusus”. Otonomi khusus diatur dalam UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsi daerah Istimewa Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebelum diaturnya UU No.18 Tahun 2001, terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai pemberlakuan syariat Islam secara legal-formal yaitu UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan syariat Islam di NAD, dituangkan dalam bentuk Qanun atau PERDA yang merupakan peraturan pelaksana dari dua peraturan di atas. Salah satu bidang yang dijelaskan lebih lanjut dalam Qanun sehubungan penerapan syariat Islam di NAD adalah bidang Jinayah (hukum pidana), diantaranya mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan minum minuman keras, perjudian dan berdua-duaan/mesum. Hukuman yang diterapkan bagi pelaku kejahatan tersebut adalah “hukuman cambuk”. Hukuman cambuk merupakan salah satu bentuk hukuman yang dikenal dalam hukum Islam dan tidak dikenal dalam hukum pidana nasional. Oleh karena itu, penerapannya di NAD merupakan bentuk dari lex Specialis derogat lex Generalis dari KUHP. Dikarenakan berbeda dalam penerapan bentuk hukuman untuk kejahatan yang sama seperti kejahatan perjudian, maka berbeda pula dalam menegakkan hukum acaranya. Dalam hukum pidana nasional untuk kejahatan perjudian menggunakan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981, sedangkan kejahatan perjudian dalam penerapan syariat Islam menggunakan aturan hukum acara khusus yang diatur dalam PERGUB No.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksana Teknis Hukuman Cambuk. Hal inilah yang menjadi alasan penulisan, bagaimana kedudukan hukuman cambuk di dalam hukum pidana nasional serta peran KUHAP sebagai aturan umum hukum acara sehubungan penerapan hukuman cambuk sebagai bagian penerapan syariat Islam di NAD dan mengetahui hukuman cambuk di dalam hukum pidana Islam serta tata caranya.

 File Digital: 1

Shelf
 S22177-Mia Sari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S22177
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xii, 192 hlm. ; 28 cm + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22177 14-25-22715344 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323224
Cover