Penerapan syariat Islam di Aceh, bukanlah hal yang baru
bagi masyarakat Aceh. Syariat Islam sudah lama melekat
di masyarakat Aceh bahkan sebelum Belanda menjajah
Indonesia, sehingga syariat Islam merupakan identitas
bagi masyarakat Aceh. Hal inilah yang menyebabkan
syariat Islam diterapkan secara legal-formal dalam
bentuk “otonomi khusus”. Otonomi khusus diatur dalam UU
No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsi
daerah Istimewa Aceh menjadi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebelum diaturnya UU No.18 Tahun 2001, terdapat
peraturan lain yang mengatur mengenai pemberlakuan
syariat Islam secara legal-formal yaitu UU No.44 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi
Daerah Istimewa Aceh. Penyelenggaraan syariat Islam di
NAD, dituangkan dalam bentuk Qanun atau PERDA yang
merupakan peraturan pelaksana dari dua peraturan di
atas. Salah satu bidang yang dijelaskan lebih lanjut
dalam Qanun sehubungan penerapan syariat Islam di NAD
adalah bidang Jinayah (hukum pidana), diantaranya
mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan minum minuman
keras, perjudian dan berdua-duaan/mesum. Hukuman yang
diterapkan bagi pelaku kejahatan tersebut adalah
“hukuman cambuk”. Hukuman cambuk merupakan salah satu
bentuk hukuman yang dikenal dalam hukum Islam dan tidak
dikenal dalam hukum pidana nasional. Oleh karena itu,
penerapannya di NAD merupakan bentuk dari lex Specialis
derogat lex Generalis dari KUHP. Dikarenakan berbeda
dalam penerapan bentuk hukuman untuk kejahatan yang
sama seperti kejahatan perjudian, maka berbeda pula
dalam menegakkan hukum acaranya. Dalam hukum pidana
nasional untuk kejahatan perjudian menggunakan hukum
acara pidana yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981,
sedangkan kejahatan perjudian dalam penerapan syariat
Islam menggunakan aturan hukum acara khusus yang diatur
dalam PERGUB No.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pelaksana Teknis Hukuman Cambuk. Hal inilah yang
menjadi alasan penulisan, bagaimana kedudukan hukuman
cambuk di dalam hukum pidana nasional serta peran KUHAP
sebagai aturan umum hukum acara sehubungan penerapan
hukuman cambuk sebagai bagian penerapan syariat Islam
di NAD dan mengetahui hukuman cambuk di dalam hukum
pidana Islam serta tata caranya.