Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. Setiap perusahaan kemungkinan besar akan menghadapi perselisihan hubungan industrial, namun kadang kala terdapat kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, terlebih dalam penyelesaian perselisihan PHK. Setiap perusahaan harus bisa menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan memegang prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila untuk menekan seminimal mungkin ketidakpuasan pada kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Skripsi ini mengkaji penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa transisi keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Skripsi ini juga mengkaji penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pegawai BUMN khususnya BUMN yang berbentuk Persero. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Melihat perkembangan pengertian objek tata usaha Negara, ada pendapat yang menganggap bahwa semua keputusan yang dibuat oleh Direksi BUMN merupakan objek tata usaha Negara sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tentu menimbulkan ketidakefisienan waktu, tenaga, materiil, dan immateriil yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan antara kedua belah pihak sehingga disarankan agar para pihak yang berkaitan dalam perselisihan hubungan industrial pada BUMN yang berbentuk Persero harus berhati-hati dalam memikirkan langkah tepat yang harus diambil dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.