Pembangunan rumah susun merupakan Salah satu altemnatif pemecahan masalah
kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah
penduduknya terus meningkat dan jumlah tanah yang sangat terbatas, karena
pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah. Namun, dalam
proses peralihan HMSRS terdapat pertentangan antara aspek hukum yang mengatur
hal tersebut dengan apa yang terjadi dalam prakiek sehingga seringkali tindakan
developer yang menyimpangi aturan UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun
1988 melemahkan Kedudukan pembeli HMSRS. Oleh karena itu diperlukan
perlindungan hukum bagi para pihak dalam proses peralihan HMSRS sehingga dapat
‘melindungi kepentingan para pihak. Permasalahan menarik untuk diangkat dalam
skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi para pihak dalam peralihan
Hak Milik-Atas Satuan Rumah Susun ditinjau dari segi tcori dan praktek. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah untuk dapat mengetahui bagaimanakah prosedur
peralihan HMSRS dengan meninjau pada seg! teori dan praktek yang terjadi di dalam
‘masyarakat dan apakah bentuk perlindungan hukumn bagi para pihak yang melakukan
peralihan HMSRS, Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan, data yang diperlukan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara
studi dokumen dan wawancara kepada narasumber. Bentuk laporan penelitian adalah
deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian analisis data dapat disimpulkan bahwa
dalam. praktek peralihan HMSRS banyak tindakan developer yang. menyimpangi
etentuan yang diatur dalam aturan hukum rumah susun sehingga melemahkan
kedudukan_pembeli HMSRS, Maka, bentuk perlindungan hukum yang dapat
diberikan kepada pembeli HMSRS dalam proses peralihan HMSRS dengan developer
adalah sebelum membeli HMSRS sebaiknya pembeli memeriksa status tanah rumah
susun terlebih dahulu serta dokumen-dokumen yang terkait dan pembeli juga harus
memperhatikan Klausul (isi) dalam PPJB yang anti akan ditandatanganinya untuk
mencegah adanya ketidakseimbangan kedudukan bagi para pihak yang seringkali
lebih menguntungkan developer saja, Perlu diingat bahwa untuk memberikan
perlindungan hukum Bagi para pihak tidak hanya pada proses peralihan HMSRS
dalam akta jual beli saja tetapi juga harus member perlindungan hukum secara
keseluruhan baik dalam segi yuridis maupun dalam prakteknya, Selain itu, hal ini
merupakan tugas pemerintah untuk memberi perlindungan hukum secara tegas oleh
pemerintah dalam melindungi hak-hak pembeli HMSRS dan perlu adanya kesadaran
hukum bagi developer untuk mematuhi aturan hukum rumah susun.