Dengan adanya sifat konsumtif masyarakat Indonesia memaju perkembangan
sistem waralaba. Tidak hanya sistem waralaba dari luar negeri saja tapi juga dari
dalam negeri. Dalam penulisan skripsi ini membahas tentang berakhirnya suatu
perjanjian waralaba ditinjau dari hukum nasional Indonesia. Berakhirnya
perjanjian berdasarkan atas berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut sudah
jelas ketentuan-ketentuannya. Sedangkan perjanjian yang diakhiri lebih awal
secara sepihak mengakibatkan permasalahan-permasalahan tertentu. Adanya
kekuatan sepihak dari pihak pemberi waralaba dalam suatu perjanjian waralaba
memberikan kemampuan untuk memutuskan perjanjian tersebut. Hal tersebut
merugikan para penerima waralaba khususnya bila izin waralaba adalah sistem
waralaba dari luar negeri. Perlindungan kepastian hukum dari Departemen
Perdagangan atas hal pemutusan sepihak disebutkan adanya clean break selama
enam (6) bulan dari pemutusan perjanjian atau setelah kesepakatan para pihak.
kepastian hukum dan terciptanya sistem waralaba yang teratur dan
menguntungkan para penerima waralaba di Indonesia dapat terlindungi dari
praktek yang merugikan. Selain adanya hal clean break juga sebaiknya diatur
penetapan larangan pemutusan perjanjian sepihak.