ABSTRAK Skripsi ini membahas mengenai akibat putusnya perkawinan pasangan
berbeda agama terhadap harta bersama menurut hukum Islam. Yang menjadi
pokok permasalahan pada penelitian ini adalah apakah perkawinan beda agama
baik yang dilakukan di luar negeri, dengan meminta penetapan Pengadilan,
maupun yang dilakukan diluar lembaga perkawinan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang adalah sah dan mempunyai akibat hukum, baik terhadap harta
bersama maupun hak kewarisan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriptif-analitis. Perkawinan berdasarkan Hukum Islam merupakan suatu akad
atau perjanjian yang sangat kuat dan kokoh antara seorang laki-laki muslim dan
wanita muslim. Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum
agama dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dan tidak
melanggar larangan yang ditetapkan. Perkawinan beda agama yang dilakukan
antara orang muslim dengan orang non-muslim merupakan pelanggaran terhadap
salah satu rukun dan syarat, serta merupakan larangan perkawinan di Indonesia.
Akibatnya perkawinan tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
Permasalahan yang ditimbulkan antara lain adalah pembagian harta bersama
apabila perkawinan tersebut putus. Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
yang berlaku, apabila perkawinan putus karena perceraian, masing-masing suami-
isteri mendapat seperdua. Jika putusnya perkawinan karena kematian, perbedaan
agama merupakan penghalang terjadinya hak untuk saling mewarisi. Dengan
demikian apabila pewaris dan ahli waris berbeda agama maka ahli waris tidak
mendapatkan harta waris. Penelitian ini menemukan bahwa ternyata atas dasar
kekerabatan dan sebagai hilangnya hak kewarisan pada ahli waris yang terhalang
tersebut, ada lembaga yang disebut wasiat wajibah yang mewajibkan orang yang
meninggal dunia untuk memberikan harta warisnya kepada kerabat dekat yang
terhalang dalam mendapatkan warisnya.
ABSTRACTThis undergraduate thesis describes a consequences of divorce in
difference of religion married couple according to Islamic marriage law which the
main issue in this research is, whether the difference of religion in marriage which
was held abroad, which requiring a decision of court, also which was held outside
the Indonesian Marrital Institution are legal and having a consequences about the
common property in marriage and about the matters pertaining to inheritance.
This research uses a method of descriptive-analysis. Marriage under Islamic Law
constitute a contract or a strong agreement between man and women in the
members of muslim community. A marriage is legal when was performed
according to the essential pillars dan obligatory rules in the Islamic Marriage Law
and not prohibited by the law. The Marriage between the muslim and non-muslim
is contradicted with certainty of essential pillars and obligatory rules of marriage
and also prohibited by the law. The consequences are the marriage was illegal dan
cancellation of the marriage. The emergence problem are distribution of common
property if the marriage has broken. According to the Islamic Law and Prevailing
Positive law if the marriage was broken because of separation, the common
property divided for each husband and wife. When the marriage was separate by
the death one of them, the difference of religion prevent the acceptance
inheritance. Obviously, if the heir and the acquiescent of legacy have different in
religion, the acquiescent would not get any of the legacy. This research finds that
in fact, family relationship and as prevention of inheritance, the family member
who prohibited by the law could receive the legacy through the wajibah
testament.