Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah salah satu instrumen kontrol dalam sistem administrasi negara. Indonesia, sebagai salah satu negara yang menganut mazhab negara hukum rechstaat, menjadikan PTUN tak hanya sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah, tetapi juga sebagai lembaga yang mengkompensasi kedudukan rakyat dalam penyelesaian sengketa TUN. Dalam sengketa TUN rakyat akan berhadapan dengan penguasa (pemerintah). Salah satu bentuk kompensasi kedudukan yang diberikan oleh UU Peratun adalah prosedur penundaan pelaksanaan KTUN (pasal 67).
Dalam skripsi ini pada dasarnya akan mencoba mengulas tiga hal. Yang pertama adalah bagaimana prosedur ini diterapkan. Apa saja aturan yang telah diciptakan sehingga prosedur ini dapat dilaksanakan dalam prakteknya. Selain soal penerapan prosedur ini, skripsi ini membahas juga mengenai latar belakang penyusunan aturan mengenai prosedur penundaan. Penerapan prosedur penundaan, terbatas pada apa yang telah dituangkan secara normatif.
Pemahaman yang terbatas pada sesuatu yang tekstual semata akan membuat terjebak pada kebingungan dan lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya pengaturan itu. Oleh karenanya dalam skripsi ini juga dibahas mengenai latar belakang pengaturan prosedur penundaaan pelaksanaan KTUN.
Bagian ketiga, dari skripsi ini akan memberikan analisa tentang penerapan prosedur penundaan pelaksanaan KTUN. Hal-hal apa yang perlu mendapatkan perhatian untuk masa-masa yang akan datang. Di bagian akhir, sebagai pemantap dan pembulat pemahaman, skripsi ini menyajikan beberapa contoh kasus untuk dijadikan bahan kajian. Ada tiga kasus yang akan dijadikan sebagai bahan kajian. Yang pertama adalah kasus Lawang Seketeng. Kemudian dilanjutkan dengan Kasus Skorsing Mahasiswa UI, serta yang terakhir adalah Kasus Penggusuran Kali Adem. Ketiga kasus ini sengaja dipilih karena karakteristiknya masing-masing.