Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas mengakui bahwa Advokat adalah salah satu unsur penegak hukum, yang mempunyai kedudukan setara dengan para penegak lainnya yaitu hakim, polisi dan jaksa. Selain itu Undang-Undang ini juga mengatur mengenai adanya hak dan kewajiban bagi profesi Advokat, termasuk didalamnya Hak Imunitas Advokat. Dalam prakteknya penerapan Hak Imunitas profesi Advokat, dalam hal ini hak imunitas yang timbul karena kewajiban menjaga rahasia pekerjaan (verschoningsrecht), yaitu pada kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, dimana Ali Mazi yang berprofesi sebagai Advokat (sebagai kuasa hukum dari Pontjo Sutowo untuk perpanjangan HGB Hotel Hilton), dihadapkan pada adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kesaksian di peradilan.
Yang menjadi permasalahan adalah dapatkah seorang Advokat dikecualikan memberikan kesaksian yang menyangkut rahasia kliennya dalam sidang pengadilan. Adapun dasar untuk memberikan kesaksian bagi profesi Advokat adalah karena adanya asas "menjaga rahasia jabatan/pekerjaan", yang tidak berlaku mutlak. Sedangkan dasar yang dapat digunakan sebagai permintaan pembebasan sebagai saksi adalah karena profesi advokat dianggap memenuhi persyaratan sebagai profesi yang karena Undang-Undang dapat dikecualikan/menolak memberikan kesaksian di peradilan. Namun pengecualian ini tidak berlaku dalam tindak pidana tertentu.
Dalam kasus perpanjangan HGB Hotel Hilton, HGB No. 26/GELORA dan No.27/GELORA, didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, beserta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Dalam kasus ini, atas dasar pertimbangan kepentingan negara telah dikeluarkan Keppres Nomor 4 Tahun 1984, dimana HGB Hotel Hilton dikembalikan kepada negara ketika masa berlaku HGB tersebut habis.
Terbitnya perpanjangan HGB menimbulkan permasalahan keabsahan Hak Pengelolaan (HPL) diatas HGB, dimana Hak Pengelolaan (HPL) terbit atas keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 yang didasarkan pada Keppres Nomor 4 Tahun 1984. Kasus ini diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur verschoningsrecht bagi profesi tidak dapat diberlakukan, sehingga Advokat wajib memberikan kesaksian di peradilan Pidana.