Dalam keyataannya bencana alam kini tidak melulu disebabkan oleh faktor alam saja tetapi dapat juga kemunculannya dipengaruhi oleh faktor manusia dan semua kelalaian yang dilakukan olehnya. Pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup agar tetap terjaga kelestariannya, apabila pemerintah dianggap telah lalai dalam menjaga lingkungannya dan akibat kelalaian itu timbul kerugian maka pemerintah dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Atas kerugian yang dideritanya akibat banjir, warga DKI Jakarta yang diwakili oleh beberapa kelompok berdasarkan jenis kerugian yang dideritanya mengajukan gugatan secara class action kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas buruknya penanganan bencana banjir yang terjadi tahun 2007 ini. Pihak Tergugat terdiri dari beberapa kelompok yang dibentuk berdasarkan jenis kerugian yang dideritanya, masing-masing kelompok itu diwakili oleh oleh wakil kelompoknya.
Dalam beracara di Pengadilan Para Penggugat tidak diwakili oleh kuasa hukumnya melainkan beracara sendiri sebagai Penggugat langsung. Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata suatu perbuatan melawan hukum baru dapat dituntut ganti kerugian apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:Perbuatan tersebut harus melawan hukum, perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut harus ada unsur kesalahan, perbuatan tersebut harus ada hubungan sebab akibat.
Hal yang menjadi masalah adalah bagaimana caranya membuktikan suatu bencana alam disebabkan karena adanya unsur kesalahan dari Pemda DKI Jakarta bukan semata-mata karena faktor alam, sehingga kerugian materiil maupun imateriil yang dialami oleh warga disebabkan oleh karena adanya perbuatan melawan hukum Pemda DKI Jakarta baik dalam ketentuan hukum acara perdata maupun dalam kenyataannya dilakukan oleh para pihak dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan melakukan studi dokumen.