Sistem peradilan pidana terpadu merupakan suatu sistem yang bertujuan
untuk menanggulangi kejahatan. Sistem tersebut dibutuhkan dalam proses
peradilan pidana yang merupakan rangkaian kegiatan dari komponen-komponen
yang bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan. Komponen-komponen yang
saling bekerja sama itu adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga
Pemasyarakatan. Peran masyarakat pun dibutuhkan dalam rangkaian kegiatan
tersebut sebagai pendukung agar tercapainya tujuan bersama yaitu memperbaiki
diri pribadi si pelaku tindak pidana, mencegah timbulnya kejahatan yang sama
terhadap orang lain, dan mencegah pengulangan tindak pidana. Di dalam sistem
pemidanaan pun terjadi perubahaan mendasar yaitu mengganti sistem kepenjaraan
menjadi sistem pemasyarakatan. Dalam sistim baru pembinaan narapidana,
Lembaga Pemasyarakatan Terbuka merupakan salah satu sarana bagi narapidana
untuk dapat kembali (reintegrasi) ke dalam masyarakat. Tidak semua warga
binaan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka ini. Untuk
mendapatkan kesempatan tersebut, narapidana harus diproses menurut ketentuan
dan prosedur yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang mengatur tentang
penempatan narapidana adalah Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor M.01.PK-04-10 Tahun 1999 Tentang asimilasi, Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, yang pelakaanaannya diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.06-Pk.04.10 Tahun 1992
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Dan Cuti
Menjelang Bebas