Tinjauan yuridis praktis larangan saksi berhubungan satu dengan yang lain (studi kasus tindak pidana korupsi Akbar Tanjung)
(Universitas Indonesia, 2007)
|
Saat ini kebebasan pers menjadi sebuah alasan pemenuhan kebutuhan dahaga informasi masyarakat yang seringkali dilakukan dengan cara melanggar norma yang telah ada. Hal ini juga merambah dunia peradilan Indonesia dimana demi kebebasan pers dan rasa ingin tahu masyarakat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan televisi di luar ruang persidangan untuk menyiarkan proses yang sedang terjadi di dalam ruang sidang ke luar ruang persidangan. Hal demikian (baik disadari atau tidak disadari) telah mengakibatkan terlanggarnya asas peradilan yang akhirnya dapat menghalangi terungkapnya kebenaran materiil. Tujuan dari pasal 159 ayat (1) KUHAP adalah untuk mencegah para saksi saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain. Hal ini untuk menjaga agar keterangan saksi tetap obyektif. Pelaksanaan dari pasal ini di pengadilan adalah memerintahkan saksi yang belum mendapat giliran memberi keterangan untuk ke luar ruang persidangan guna menghindari saksi tersebut untuk mendengar keterangan saksi yang sedang diberikan di depan persidangan demi menjaga obyektifitas kesaksian. Adanya penayangan proses persidangan ke luar ruang persidangan telah melanggar prinsip peradilan yang melarang saksi untuk saling berhubungan demi menjaga obyektifitas menjadi terancam. Pada kasus tindak pidana korupsi Akbar Tandjung, merupakan salah satu contoh kasus yang proses persidangannya disiarkan ke luar ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta diliput seluruh proses persidangannya oleh salah satu stasiun. Hal ini semata-mata tidak lain karena kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Akbar Tandjung pada saat itu memang sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia. Dengan disiarkan proses persidangan kasus Akbar Tandjung, maka saksi-saksi dalam kasus tersebut dapat saling mengetahui keterangan saksi melalui siaran langsung ke luar sidang pengadilan dan bahkan siaran langsung melalui stasiun televisi. Keberadaan siaran langsung proses persidangan melalui televisi berseberangan dengan aturan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan yuridis empiris, tipologi penelitiannya deskriptif. |
![]() |
No. Panggil : | S22464 |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007 |
Program Studi : |
Naskah Ringkas : | |
Kode Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | xiv, 232 hlm. ; 28 cm + lamp. |
Catatan Bibliografi : | hlm. 256-259 |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S22464 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323503 |