UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan yuridis praktis larangan saksi berhubungan satu dengan yang lain (studi kasus tindak pidana korupsi Akbar Tanjung)

(Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Saat ini kebebasan pers menjadi sebuah alasan
pemenuhan kebutuhan dahaga informasi masyarakat yang
seringkali dilakukan dengan cara melanggar norma yang telah
ada. Hal ini juga merambah dunia peradilan Indonesia dimana
demi kebebasan pers dan rasa ingin tahu masyarakat,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyediakan televisi di
luar ruang persidangan untuk menyiarkan proses yang sedang
terjadi di dalam ruang sidang ke luar ruang persidangan.
Hal demikian (baik disadari atau tidak disadari) telah
mengakibatkan terlanggarnya asas peradilan yang akhirnya
dapat menghalangi terungkapnya kebenaran materiil. Tujuan
dari pasal 159 ayat (1) KUHAP adalah untuk mencegah para
saksi saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain.
Hal ini untuk menjaga agar keterangan saksi tetap obyektif.
Pelaksanaan dari pasal ini di pengadilan adalah
memerintahkan saksi yang belum mendapat giliran memberi
keterangan untuk ke luar ruang persidangan guna menghindari
saksi tersebut untuk mendengar keterangan saksi yang sedang
diberikan di depan persidangan demi menjaga obyektifitas
kesaksian. Adanya penayangan proses persidangan ke luar
ruang persidangan telah melanggar prinsip peradilan yang
melarang saksi untuk saling berhubungan demi menjaga
obyektifitas menjadi terancam. Pada kasus tindak pidana
korupsi Akbar Tandjung, merupakan salah satu contoh kasus
yang proses persidangannya disiarkan ke luar ruang
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta
diliput seluruh proses persidangannya oleh salah satu
stasiun. Hal ini semata-mata tidak lain karena kasus tindak
pidana korupsi dengan terdakwa Akbar Tandjung pada saat itu
memang sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Dengan disiarkan proses persidangan kasus Akbar Tandjung,
maka saksi-saksi dalam kasus tersebut dapat saling
mengetahui keterangan saksi melalui siaran langsung ke luar
sidang pengadilan dan bahkan siaran langsung melalui
stasiun televisi. Keberadaan siaran langsung proses
persidangan melalui televisi berseberangan dengan aturan
hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 159 ayat
(1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dan
pendekatan yuridis empiris, tipologi penelitiannya
deskriptif.

 File Digital: 1

Shelf
 S22464-Asteria Tiar Novita.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S22464
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2007
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : xiv, 232 hlm. ; 28 cm + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22464 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323503
Cover