Hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sejati. Dengan demikian pembuktian merupakan masalah yang sangat penting dalam proses pemeriksaan di depan sidang pengadilan, dan dari proses pembuktian itulah dapat ditemukan suatu kebenaran materiil sehingga dapat dibuktikan apakah si terdakwa bersalah atau tidak. Berkaitan dengan hal tersebut, penggunaan alat bukti sangatlah penting dalam proses pembuktian di depan sidang pengadilan untuk membuktikan suatu tindak pidana tidak terkecuali dalam hal pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik. KUHAP telah menyebutkan mengenai alat bukti yang sah, yang dapat diajukan dalam persidangan hukum acara pidana yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun dalam praktik seringkali ditemukan suatu bentuk alat bukti yang tidak dengan jelas diatur oleh KUHAP, misalnya adalah press release yang digunakan dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Skripsi ini akan membahas mengenai kedudukan press release dalam pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik, serta penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yakni penelitian kepustakaan yang mengaitkan permasalahan dengan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah dilakukan penelitian dapat diketahui bahwa press release yang digunakan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dapat dijadikan sebagai alat bukti surat yang pengaturannya diatur oleh KUHAP.