Sengketa hibah yang berubah status menjadi
sengketa kewarisan yang terjadi terhadap keluarga besar H.
Tjolleng Dg. Marala dimana anak-anaknya antara lain Hj.
St. Khalijah Dg. Bau, Hj. St. Aisyah Dg. Tayu, , Hadollah
Djunaidy T. Yusuf, Hj.Hatidjah Dg Taunga telah menggugat
saudaranya, Drs. Hamat Yusuf melalui putusan tingkat
Kasasi No. 47/K/AG/2001 telah memberikan pertimbangan
bahwa hibah yang telah diberikan oleh orang tua mereka
harus dijadikan satu dengan harta yang masih utuh/belum
dibagi oleh orang tua mereka menjadi harta peninggalan
(warisan) yang kemudian harus dibagi menurut Hukum
Kewarisan Islam. Hal ini sangat bertentangan dengan surat
hibah yang telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak
dimana surat pemberian (hibah) itu telah sah dan mengikat
secara hukum. Disamping itu sangat bertentangan dengan
konsep waris dan hibah itu sendiri, dimana waris merupakan
harta yang mutlak akan beralih kepemilikannya kepada ahli
waris apabila pewaris meninggal dunia dan hibah merupakan
pemberian benda kepada orang lain oleh pemilik mutlaknya
pada saat pemberi hibah masih hidup tanpa mengharapkan
suatu imbalan